Bandung Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan 11 tersangka Pentolan LSM Gerakan Masyarakat bawah Indonesia (GMBI) atas pengrusakan fasilitas Mapolda Jabar saat orasi didepan Mapolda Jabar Kamis (28/01) lalu.
Atas perkara rersebut, Sebelas tersangka telah melanggar pasal 160, 170, 55 dan 56, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo Didampingi Direskrimsus, Direskrimum di Mapolda Jabar Senin (31/01/2022).
Menurut Kabid Humas, petugas mengamankan sebelas tersangka termasuk SBI yang pertama mempropokasi masa melakukan tindakan anarkis.
“SBI ini orang yang pertama berorasi, kami memiliki 500 anggota yang siap mati ” tutur Ibrahim kepada wartawan di Mapolda Jabar Jl Sokarno Hatta Bandung senin (31/01/2022).
Menurutnya, dua tersangka termasuk SBI akhrinya menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung
Dikatakan Kabid Humas, selain itu, Polisi juga telah menangkap ketua umum GMBI Mf di kediamannya daerah Cimenyan Kabupaten Bandung.
” Atas perkara tersebut Polisi berahsil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya senjata tajam, sebilah pisau cutter, sepucuk senjata air soft gun, stik Golf dan alat pengejut listrik yang ditemukan di dalam kendaraan SBI” kata dia.
Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas, Pihaknya telah mengamankan ratusan barang bukti kendaraan roda empat dan roda dua yang di gunakan massa GMBI.
“Kami bersama tim regident ditlantas Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan kendaraan barang bukti tersebut dan di temukan sejumlah kendaraan yang sesuai TNKB dan sebagian tidak tersaftar”
“Kami menghimbau kepada masyarakat jika ada anggota GMBI atau ormas lainnya yang melakukan tindakan anarkis atau meresahkan silahkan untuk melaporkan ke kepolisian” tandasnya. Yadi