CIREBON KOTA,- Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, selama bulan Januari 2021 berhasil menangkap 15 tersangka pengedar narkotika berbagai jenis, dan menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti.
“Ada 15 tersangka yang kami tangkap dan mereka rata-rata merupakan pengedar narkotika,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, di Cirebon, Rabu (3/2/2021).
Imron mengatakan, 15 orang tersangka yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota itu dari 10 pengungkapan kasus tindak pidana selama bulan Januari 2021.
Pengungkapan kasus tersebut juga menunjukkan masih banyaknya pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Dia menambahkan, barang bukti narkotika yang disita dari 15 tersangka itu berupa sabu-sabu, tembakau sintetis dan juga obat sediaan farmasi tanpa izin.
“Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,4 gram, tembakau sintetis 200 gram dan ribuan pil sediaan farmasi tanpa izin,” tuturnya.
Selain menyita barang bukti tersebut, pihaknya juga menyita telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka saat melakukan transaksi.
Dia menambahkan, untuk modus peredaran narkotika di Kota Cirebon, memang masih menggunakan sebuah sistem yang lama, seperti sistem tempel dan juga bertemu langsung.
Akibat perbuatannya, kata Imron, tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 Tahun.
Kemudian, untuk kasus sabu-sabu, tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara,” tandas pria asal Pasuruan ini saat didampingi Kasubag Humas, Iptu Ngatidja. (Pur)