BANDUNG,-Setelah 3 (tiga) tahun kasus penggelapan dan penyerobotan Yayasan Waqaf Al Mu’awanah tak ada kejelasan status hukumnya di Polres Cimahi, akhirnya Dede lsmail Adiredja salah satu pengurus Yayasan Wakaf Al- Muawanah melimpahkan laporannya ke Dit Reskrimum Polda Jabar u/p Kabag Wasidik.
Kasus tersebut telah di proses Dit Reskrimum Polda Jabar melalui “gelar perkara” yang dilaksanakan di ruang gelar perkara di Dit Reskrimum Polda Jabar, Kamis pagi (7/11/2019) lalu yang juga menghadirkan para pihak (pelapor dan terlapor), seperti diberitakan bewara jabar.com.
“Saya menunggu hampir 1 (satu) bulan tapi belum ada kabar dari penyidik tentang kasus penggelapan dan penyerobotan Yayasan Waqaf Al Mu’awanah yang saya laporkan dan akhirnya “Alhamdulillah” tanggal 4 November 2019 sekitar pukul 10.00 Wib kemaren, setelah mendapat saran dari Kabag Wasidik Dit Reskrimum Polda Jabar saat itu mengarahkan saya untuk menemui Subdit ll unit lV yaitu Kompol Mubarak,” kata Dede Ismail Adireja, Kamis (5/12/2019) siang.
Lebih lanjut Dede mengatakan, waktu itu Kompol Mubarak sedang rapat dan setelah menunggu, singkatnya saya diterima oleh Kompol Mubarak diruang kerjanya, beliau menegaskan untuk memproses kasus Yayasan Waqaf ini sesuai rekomendasi Kasubdit ll dan menyampaikan SP2HP kepada saya.
“Tunggu saja kami sedang bekerja, kata pak Mubarak,” beber Dede.
Terkait penjelasan Dede lsmail Adireja (pelapor) melalui whatsapp (WA), bewarajabar com mencoba mengkonfirmasi kepada Subnit ll unit IV Kompol Mubarak, tentang perkembangan kasus penggelapan dan penyerobotan Yayasan Waqaf Al Mu’awanah yang berlokasi di Jalan Singosari ujung No 1 Pharmindo Cimahi Selatan tersebut.
“Perkara ini sedang kami dalami, karena berkasnya baru kami terima tgl 3 desember 2019, kedepan perkara ini akan di pegang oleh lptu Agus Kristiana,” ucap Mubarak singkat.
Mudah-mudahan ucapan Kompol Mubarak tersebut, merupakan keseriusan dan bisa ditaati oleh penyidik yang telah ditunjuknya untuk menangani kasus Yayasan Waqaf Al Mu’awanah yang ditarik dari Polres Cimahi dan saat ini diambil alih atas permohonan Dede lsmail Adireja (pelapor). Dan sejalan “perintah” Kapolri dari 7 (tujuh) Proritas Kapolri pada point (3) tentang “Penguatan Gakum yang Profesional & Berkeadilan
Yadi