SUMEDANG,– Sedikitnya 32 ribu batang rokok ilegal berhasil disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang di tahun 2023 ini.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah mengatakan, rokok illegal tersebut disita dari beberapa wilayah di Kabupaten Sumedang.
“Wilayah Sumedang bagian timur merupakan penyumbang terbesar rokok ilegal yang berhasil disita dalam operasi gabungan. Terutama wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah lain, seperti Wado dan Ujungjaya,” terang Deni, di kantornya, Rabu (15/11/2023).
Meski begitu Deni menyebutkan jika rokok illegal tersebut merupakan produksi daerah luar namun dijual di Kabupaten Sumedang.
“Rokok ilegal tersebut rata-rata buatan dari daerah lain seperti Majalengka, Garut hingga daerah luar Jawa Barat, tetapi penjualannya di Sumedang,” kata Deni.
Dengan dijadikannya Sumedang sebagai sentra peredaran rokok illegal, Deni mengaku khawatir masyarakat menjadi korban.
“Sedangkan untuk melakukan penegakan peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan rokok illegal, Satpol PP menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kita mengedukasi mereka (masyarakat), karena akan dapat ancaman pidana jika menjual rokok illegal, apalagi sebagai produsen,” pungkas Deni. (bn/bs)