TANAH BUMBU, — Perjuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ke pemerintah pusat usulkan pemekaran desa difinitif tidak sia-sia. Dari 27 desa pemekaran yang diusulkan ke pemerintah pusat baru 8 desa yang sudah selesai verikasi, disetujui oleh pemerintah pusat menjadi desa definitif.
8 desa tersebut antara lain di wilayah Kecamatan Simpang Empat ada tiga desa, yaitu Desa Hidayah Makmur, Plajau Mulia, Kupang Berkah Jaya; di Kecamatan Satui ada 4 desa, yaitu Desa Sidorejo, Beruntung Raya, Berkat Mufakat, Makmur Jaya; di wilayah Kecamatan Karang Bintang yaitu Desa Karang Nunggal.
Karena sudah memenuhi persyaratan, Kepmennya juga sudah ada. Masih ada usulan 19 desa pemekaran lagi yang diusulkan desa definitif belum selesai masih dalam proses di kementrian pusat.
Kedelapan desa diatas akan ikututi Pilkades Serentak yang akan dilaksanakan di tahun 2023, yang terbagi dua tahap, gelombang pertama dilaksanakan dibulan Maret ada 54 desa, gelombang kedua dilaksanakan di bulan September ada 57 desa jumlah.
“Ada seratus sebelas desa yang sudah habis masa jabatannya, desa yang lain masih menunggu habis masa jabatannya,” kata Samsir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Tanah Bumbu, Kamis (29/12/2023) ketika diminta keterangan di ruang kerjanya.
Saat ini Pemkab Tanbu melalui Dinas PMD tahapan-tahapan sudah dipersiapkan, juga angaran pelaksanakan Pilkades melalui dana APBD, dan dana sering ADD.
Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar juga akan menunjuk ASN yang nantinya akan menjadi Pjs. di desa yang sudah habis masa jabatannya tersebut.
Pemekaran desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal. Juga untuk mempercepat dalam pembangunan desa dan meningkatkan perekonomian masyarakat salah satunya.
“Pemkab Tanbu akan terus berupaya ke sembilan belas desa pemekaran yang masih dalam proses di kementrian pusat akan tetap ditindak lanjuti sampai selesai,” tandasnya. (Ag)