MAYBRAT, — Pj. Bupati Maybrat, Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos. M.Si memberikan materi dan pembekalan kepada para kepala distrik se Kabupaten Maybrat yang dihadiri Kepala BPJS Kabupaten Maybrat, Selasa, 13 September 2022, di ruang rapat gedung kantor Bupati Maybrat, jalan Susumuk-Kumurkek, Kampung Faitmayaf Distik Aifat.
Adapun materi yang disampaikan Pj. Bupati Maybar adalah agar bagaimana nantinya bisa berkerja dengan baik, yaitu peran dan tugas dari KEPALA DISTRIK.
Pada kesempatan itu, dilakukan pembacaan aspirasi seluruh kepala distrik yang diwakilkan Kadistrik Ayamaru Selatan, yaitu dari 24 distrik, permohonan kepada Pj. Bupati Maybrat, karena selama ini kepala distrik tidak pernah diberikan wewenang.
Berikut daftar permasalahan penyelenggaran pemerintahan distrik di wilayah Kabupaten Maybrat yang disampaikan:
- Kurangnya Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat distrik.
- Perlu adanya Pembenahan Fasilitas di Kantor Distrik.
- Perlu adanya Pengawasan terhadap Penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kampung.
- Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat Distrik harus memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
- Perlu adanya Tranparasi Penggunaan DPA di tingkat Distrik.
- Akan di lakukan Evaluasi terhadap Kinerja Kepala Distrik.
Kadistrik Ayamaru menyampaikan, dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 228 dan Pasal 230 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pada 03 Mei 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (tautan : PP Nomor 17 Tahun 2018).
“Dalam PP ini disebutkan, kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat,” katanya.
Pembentukan kecamatan, menurut PP ini, dilakukan melalui:
- a) Pemekaran 1 (satu) kecamatan menjadi 2 (dua) kecamatan atau lebih.
- b) Penggabungan bagian Kecamatan dari Kecamatan lainnya yang bersandingan dalam satu daerah kabupaten/kota menjadi Kecamatan baru.
- c) Kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi Pasal 3 ayat (3) PP ini.
- d) Untuk kepentingan strategis nasional, menurut PP ini, Pemerintah Pusat dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah Kab/kota tertentu melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk membentuk Kecamatan.
Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud meliputi:
- a) Kecamatan di kepulauan terpencil dan terluar.
- b) Kecamatan di kawasan perbatasan darat.
- c) Kecamatan dalam rangka kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun penggabungan Kecamatan, menurut PP ini, dapat dilakukan berupa penggabungan 2 kecamatan atau lebih yang bersanding dalam 1 daerah kabupaten/kota.
Penggabungan Kecamatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan apabila:
- a) terjadi bencana yang mengakibatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan; b. terdapat kepentingan strategis nasional; dan/atau c. tercapai kesepakatan antara kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil kesepakatan antara seluruh desa/Kelurahan yang akan bergabung.
- b) Kecamatan yang digabung sebagaimana dimaksud dapat menggunakan nama salah satu Kecamatan yang tergabung atau menggunakan nama baru, bunyi Pasal 8 ayat (3) PP ini.
Mengenai camat dalam memimpin kecamatan, menurut PP ini, bertugas di antaranya:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Mengoordinasikan upaya penyeleggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota, yaitu:
- Untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
- Untuk melaksanakan tugas pembantuan.
Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud terdiri atas pelayanan perizinan dan non perizinan.
Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan kriteria, proses sederhana, objek perizinan berskala kecil, tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks, tidak memerlukan teknologi tinggi, bunyi Pasal 11 ayat (3) PP ini.
Khusus untuk camat di kawasan perbatasan negara yang wilayahnya di luar pos batas lintas negara, menurut PP ini, dapat membantu pengawasan di bidang keimigrasian, kepabeanan, dan perkarantinaan yang ditugaskan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait kepada bupati/wali kota.
Selain itu, camat di kawasan perbatasan negara dapat diberikan kewenangan tertentu sesuai penugasan dari Pemerintah Pusat secara berjenjang dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini juga mengatur mengenai masalah Kelurahan, dari pembentukan hingga kedudukan Kelurahan dan tugas Lurah, termasuk juga masalah pendanaan, dan pakaian dinas Camat dan Lurah.
Adapun pemberian materi dan pembekalan oleh Dr. Bernhard E. Rondonuwu kepada Kadistrik adalah ingin bertatap muka langsung dan juga bisa mendengarkan langsung penyampaian atau aspirasi serta sebagai Pj Bupati bisa dapat memberikan materi dan pembekalan tentang pungsi dan wewenang dari seorang Kepala Distrik/Camat.
Bernhard memerintahkan, seluruh kepala distrik harus sudah memakai HP Android, dan mempunyai WA grup agar bisa memberikan informasi-informasi kegiatan, baik kegiatan di masing-masing distrik dan kampung-kampung. (abas)