RIAU,- Kasus penimbunan BBM bersubsidi di Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Riau, berhasil di gagalkan oleh Polres Indragiri Hulu (Inhu) .
Tujuh orang tersangka termasuk karyawan SPBU Banjar Balam berhasil di amankan Polres, dengan barang bukti BBM bersubsidi jenis bio solar sebanyak 4 drum plastik biru yang berisi BBM bio solar, serta 6 drum besi berisi BBM, isi rata-rata drum-drum tersebut berkapasitas 200 liter, dan juga 14 jerigen plastik berisikan BBM bio solar bersubsidi, dan puluhan drum kosong sebagai media penampung solar serta mobil truck colt diesel dengan plat no BM 8698 QU sebagai pelansir BBM bersubsidi disita Polres Inhu.
Awal pengungkapan kasus penyalagunaan niaga BBM bersubsidi tersebut terjadi pada rabu (21/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di jalan Lintas Timur Sumatera, di Wilayah Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik, awal nya Personel Polres Inhu sedang berpatroli ketika melintas di depan SPBU Banjar Balam, terlihat aktivitas truk colt diesel sedang mengisi BBM di nilai tidak wajar dengan berulang kali dalam waktu yang singkat, selanjutnya truk tersebut mengarah ke sebuah gudang milik tersangka BJ dan di bongkar di gudang tempat yang telah di rencanakan oleh para tersangka.
Melihat aktivitas yang tidak wajar tersebut Personel Polres Inhu melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap para tersangka, setelah truk cold diesel usai mengosongkan tangkinya dan beberapa menit kemudian truk kembali mengarah ke SPBU ingin mengisi tangki nya kembali, dengan tidak menyia-nyiakan waktu kemudian Personel Polres Inhu mengamankan sopir (PL).dan selanjutnya tim mengeledah gudang dan di temukan barang bukti berupa BBM bersubsidi di gudang tersebut, yakni 4 drum plastik warna biru berisi BBM, dan 6 drum besi berisi BBM semua drum tersebut berkapasitas 200 Liter, serta14 jerigen berisi BBM dan kemudian tim mengamankan dua orang penjaga gudang yakni MT (47) dan MU (46) serta PL (20) selaku sopir dan pembeli BBM bersubsidi. Selanjutnya Personel Polres menuju ke SPBU Banjar Balam dan mengamankan karyawan SPBU, AS (24) selaku Security, dan HR (24) selaku operator pompa SPBU serta BJ (45) pemilik mobil Colt Diesel serta gudang, dan KP (25) selaku Cleaning Service di SPBU Banjar Balam.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Bactiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran Selasa (27/9/2022) membenarkan penangkapan tersangka dan BBM bersubsidi tersebut,semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Inhu.
Disebutkan nya para tersangka akan di jerat Pasal 40 ayat 9 UU No .11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara, serta denda Rp 60 miliar tukas Misran . Yan