PANGANDARAN,- Sejumlah masyarakat di Kabupaten Pangandaran mengeluhkan maraknya oknum di desa yang dianggap memanfaatkan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disetor masyarakat.
Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata mengatakan, dari 93 desa di 10 kecamatan di Pangandaran, ada 42 desa yang masih punya tunggakan PBB.
“Dalam waktu dekat ini akan ada pemeriksaan terkait PBB. Pemerikasaan ini bukannya mau mencari kesalahan, tetapi untuk mengetahui kejelasannya, masalahnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Keuangan Pangandaran, Hendar Suhendar menyebutkan, pajak yang dibayar masyarakat banyak yang belum tuntas hingga desa masih banyak yang punya nunggak PBB.
Dikatakan, pajak yang belum dilunasi pihak desa harus secepatnya diselesaikan. Sebab, kata dia, yang menjadi korban masyarakat juga
“Kelemahan tingkat kolektor pajak dalam hal ini kurang komunikasi. Ada juga yang mengelola PBB secara tidak transparan, sehingga masyarakat menilai ada oknum yang memanfaatkan dana PBB. Jadi masalahnya simpang siur,” papar Hendar, Kamis (7/3/2019).
Dia menambahkan, PBB harus segera dilunasi dalam tempo 2 bulan. “Jika dalam wakt 2 bulan tidak bisa menyelesaikan pembayaran PBB, kami dari pihak Dinas Keuangan akan tegas memberikan sanksi,” katanya.
Bahkan, ujar dia, untuk perangkat desa yang terbukti menyalahgunakan dana PBB untuk kepentingan pribadi hingga tak bisa melunasinya, maka bisa dipecat dari jabatannya.
“Selain dipecat, bila perlu Dana Desa tidak dicairkan,” tandasnya.
Shopia Z