SUMEDANG,– Aparat Polsek Pamulihan, Polres Sumedang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan kucing dan anjing yang viral di media sosial, pada Minggu (6/11/2022).
Diketahui, pelaku bernama Rudi (25) warga Dusun Kiarajegang, RT 003, RW 001, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Sumedang. Rudi ditangkap berdasarkan laporan kepolisian yang dilayangkan pecinta binatang Animals Hope Shelter, Selasa (8/11/2022).
Kepada petugas, Rudi mengaku membuat video itu pada Minggu 6 November 2022 sekira jam 11.00 siang. Saat itu, dirinya tak bermaksud memviralkan atau membuat konten youtube, melainkan, mengetes anjing miliknya diadukan dengan kucing miliknya. Menurut Rudi, cara mengetes anjing yang sudah dewasa atau suara gonggongan anjing itu keras, maka harus dipancing dengan lawannya.
“Saya baru pertama kali melakukan itu. Kirain enggak bakal viral dan ada yang melaporkan. Saya hanya mengetes suara anjing saya, apakah keras menggonggong atau tidak. Untuk mengetes suara anjing maka harus dipancing, makanya kucing saya letakan berhadapan dengan anjing. Salahnya, kucingnya ketakutan dan dalam posisi diikat lehernya,” kata Rudi, di Mapolsek Pamulihan, Rabu (9/11/2022).
Menurut Rudi, anjingnya tak sempat menggigit atau mencakar kucing, hanya, menggonggong dan kucingnya ketakutan seperti mau mati. Yang terlihat di video itu, kucing memang seperti kesakitan karena terjerat lehernya dalam posisi diikat.
“Saya meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan hal serupa. Lagian itu kucing saya, dan anjingnya pun milik saya. Kemudian, tujuan video untuk memastikan kepada calon pembeli bahwa anjing saya itu galak, karena mau dijual anjingnya,” ujarnya.
Sementara itu, Founder dan Ketua Umum Animals Hope Shelter, Cristian Joshua Pale mengaku melaporkan Rudi karena sempat videonya viral diduga melakukan penganiayaan terhadap hewan kucing diadukan dengan anjing.
Bahkan video itu viral sampai ke Jakarta dan seluruh nusantara. Dalam video itu pengupload melampirkan caption “Biadab manusia menyiksa hewan kucing” sehingga terkesan ada penganiayaan terhadap hewan.
“Jadi gini, bagaimanapun juga perlindungan terhadap hewan ini sudah ada di Indonesia. Masalahnya ada pasal pidana yang bisa dijerat bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan. Kami dari Animals Hope Shelter bergerak mengadvokasi dan melindungi hewan-hewan domestik non ternak seperti anjing dan kucing. Maka dari itu, dimana pun ada kasus kekerasan terhadap kucing dan anjing di situ kami akan bergerak,” ujarnya.
Menurut Joshua, kasus kekerasan terhadap hewan seperti anjing dan kucing baru pertama kali di Sumedang, mungkin banyak terjadi tapi tidak sempat viral. Namun, pihaknya akan mencari kasus serupa dimanapun berada, agar memberi efek jera bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan, khususnya anjing dan kucing.
“Kami gunakan pasal 302 KHUP, meskipun polisi tidak bisa menahan pelaku karena harus proses persidangan terlebih dahulu. Nanti hakim memutuskan apakah ada penangkapan atau tidak, yang jelas karena ini masuk tindak pidana ringan (Tipiring) jadi ancaman hukumannya paling 2 sampai 3 bulan,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan kejaksaan apakah bisa lanjut ke persidangan atau damai dengan cara mediasi atau wajib lapor.
Joshua pun mengucapkan banyak terimakasih kepada jajaran Polsek Pamulihan yang dengan cepat merespon laporan bahkan kurang dari 24 jam pelaku sudah diamankan ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.
“Saya mengucapkan beribu-ribu apresiasi yang sangat baik bagi Polsek Pamulihan yang menunjukkan bahwa polisi sekali lagi menunjukkan kualitas kerjanya yang sangat cepat dan sangat respon terhadap semua Laporan masyarakat. Ini sebagai contoh bagi polsek lain di Indonesia bahwa sekecil apapun laporan masyarakat harus ditindak,” ujarnya.
Dia pun membuat video ucapan terimakasih kepada jajaran kepolisian Sektor Pamulihan atas kinerjanya dalam merespon laporan dengan cepat. Bahkan, dia menggendong Anjing yang sempat divideo berkelahi dengan kucing tersebut.
Di tempat sama, Kapolsek Pamulihan, IPTU Ardiyanto SH mengatakan, pihaknya langsung mengamankan pelaku penganiayaan terhadap hewan di Dusun Kiarajegang, Desa Mekarbakti.
Pihaknya pun mencoba memediasi pelapor dengan yang dilaporkan agar berakhir damai karena kedua hewan tidak sampai terluka atau mati.
“Ya tindakan kami mengamankan Rudi, melakukan BAP terhadap Rudi, membuat video klarifikasi permintaan maaf dari Rudi kepada seluruh masyarakat dan pecinta hewan dan membuat surat pernyataan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tandasnya. (Abas)