BANDUNG – Jajaran Unit III Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar pembuat dan pemalsu kosmetik.
Dua orang tersangka, SM dan PE ditangkap di tempat usahanya di Ruko Gyan Plaza No. 47 B, Jln. Terusan Pasirkoja, Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Agung Budi Maryoto menjelaskan, bahan yang digunakan membuat kosmetik pada dasarnya sama, hanya beda dalam kemasan. Seperti campuran cream, bedak marck, kelly/pearl cream dan pewarba makanan.
“Para pelaku meracik dan mengemas berbagai macam cream dengan cara mencampurkan bahan ke dalam adonan yang terdiri dari 2,5 kg campuran cream, 2 ins kelly, 1 bungkus bedak viva dan bedak marck serta satu sendok pewarna makanan,” jelas Agung saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa 20 Februari 2018.
Bahan tersebut kemudian diaduk hingga rata dan dikemas dalam wadah kosmetik sesuai merk, jenis dan tipe yang diinginkan. Sedangkan bahan dan kemasan kosmetik tersebut didapat dari seseorang di Jakarta yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku sudah menjalankan aksinya selama delapan bulan dengan mempekerjakan 16 karyawan yang digaji rata-rata Rp.2 – 5 juta per bulan sesuai dengan peranannya sebagai pengawas, peracik, pengemas dan pemasang stiker.
“Jumlah produksi kosmetik yang dihasilkan sebanayak 10 hingga 12 ribu lusin per hari tergantung pesanan. Sedangkan keuntungan yang didapat antara Rp.5-10. ribu per kemasan. Itu setelag dipotong biaya operasi,” kata kapolda.
Kosmetik yang sudah dikemas dan diberi label serta jenis dan komposisinya itu rencananya akan dikirim dan dijual ke Asemka Jakarta oleh para pelaku. Disinyalir, penjualan kosmetik palsu ini juga dilakukan secara online.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu dus cream Lien-Hua, DR Pink, SJ dab cream Ester, 2 dus cream 99, 3 dus cream Rose, 4 ember cream Kelly, 5 lusin pewarna makanan merk Koepoe Koepoe dan masih banyak lagi.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 197 dan pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungab konsumen,” pungkasnya.
Yadi