KOTA BANDUNG, – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat masyarakatnya bisa terbebas dari perilaku Buang Air Besar Sembarang (BABS) pada tahun 2030. Saat ini baru enam kabupaten/kota (Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut dan Kota Depok) yang sudah terbebas BABS.
“Jadi akhirnya kami menargetkan atau mengharapkan sebelum 2030, nanti bisa tercapai target SDGs diharapkan nanti semua kabupaten kota seperti itu masyarakatnya bebas BABS,” kata Ketua Tim Kerja Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Yuntina Erdani, pada acara Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate Bandung, Jumat (18/11/2022).
Yuntina mengatakan sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat pernah mencetuskan target Provinsi Jawa Barat bisa terbebas BABS pada tahun 2023.
“Pernah ketika kami ada pertemuan di Bappeda (Jabar), Pak Sekda mengharapkan bahwa pada tahun 2023 seluruh wilayah Jawa Barat bebas BABS. Namun nampaknya hal tersebut masih jauh ya, karena sampai mau akhir 2022, baru enam kabupaten kota yang masyarakatnya sudah terbebas dari BABS,” kata dia.
Menurut dia, selama ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengajak masyarakatnya agar terbebas dari perilaku BABS, salah satunya dengan dikeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait BABS.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sedang berupaya membangun kesejahteraan berbasis kesehatan, salah satunya memudahkan masyarakat mengakses jamban bersih.
“Lalu kami juga melakukan pendampingan, karena Pemprov Jawa Barat tidak langsung ke masyarakat. Artinya kita melakukan pendampingan ke masyarakat di kabupaten kota dengan program-program yang ada. Kemudian kita juga masuk ke program seperti yang ada, seperti ke Program Citarum Harum, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, lanjut dia, juga berkoordinasi dan berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan kampanye agar warga tidak melakukan BABS.
“Karena Dinkes (Jawa Barat) itu bukan OPD yang membangun fisik tapi kami koordinasi, kolaborasi, seperti dengan Diskimrum (Dinas Permukiman dan Perumahan Jawa Barat). Misalnya Diskimrum ada anggaran membangun fisik untuk penanggulangan BABS, nah nanti untuk lokasi CPCL-nya (calon penerima calon lokasi) dari kami,” katanya.
Yuntina menuturkan sejumlah kendala memang dihadapi kawasan perkotaan dalam memberantas praktik buang air besar sembarangan, khususnya terkait keterbatasan lahan untuk membangun septictank pribadi atau komunal sekalipun.
Sebagai contohnya, di Kota Bandung, di kawasan Cihampelas, masih banyak yang membuang limbah toiletnya secara langsung ke Sungai Cikapundung dan hal ini dikarenakan keterbatasan lahan untuk pembangunan septictank.
Akan tetapi sejumlah solusi pun sudah dilakukan pemerintah seperti mencanangkan pembangunan septictank di bawah bangunan rumah, seperti yang sudah dilakukan di Cipedes, Pajajaran.
“Seperti upaya menggali septictank dicoba di lokasi di Cipedes. Mereka biasamya buang ke Sungai Citepus, tapi kini sudah membuat septictank di bawah kamar atau ruang tamu sekalipun, saluran udaranya dialirkan keluar,” katanya.**