RIAU,- Hutan lindung TNTN (Taman Nasional Tesso Nilo) yang terletak di antara Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan serta Kabupaten Kuantan Singinggi Riau yang menjadi penyangga paru-paru dunia itu, di perkirakan hanya tersisa 3000 Ha saja, sementara itu dari luas awal hutan tersebut, sebelum di rambah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, luas hutan tersebut di perkirakan mencapai 81 ribu Ha.
Untuk itu para Stake Holder yang ada di Riau, dan khususnya Menteri KLHK di tuntut untuk bersinergi bersama Pemerintah Daerah setempat untuk dapat melindungi kelestarian hutan lindung tersebut dari kepunahan dan keserakahan manusia pada saat ini.
Sementara itu Hutan Nasional TNTN yang keasrian yang di lindungi oleh Negara dan setiap warga Negara Indonesia ikut melindungi nya, kini malah di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan cara membakar hutan itu, maksud dan tujuan di bakar oleh oknum tersebut agar dapat menguasai dan merampas lahan itu secara melawan hukum.
Setelah hutan di bakar oleh para perambah, mereka dengan leluasa menjual lahan milik Negara tersebut kepada para warga pendatang untuk di kuasai dan di tanami kelapa sawit.
Pada hari Rabu (21/12/2022) Kepala Desa Kembang Bungo Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau Ir.H Rusi Chairus Slamet bersama personel Polisi Hutan wilayah TNTN Pelalawan yang di pimpin oleh Komandan Satuan Polisi Kehutanan Azhari dan Kepala Resort Polisi Kehutanan Riva,i beserta Aparatur Desa dan Kelompok Tani Hutan Sepakat Kembang Bungo turun kelokasi Kenayang yang merupakan wilayah Desa Kembang Bungo, hal tersebut guna menindak lanjuti hutan yang telah di bakar dan di kuasai oleh para perambah, pada saat itu juga, lahan yang telah di kuasai dan di rampas oleh warga luar dieksekusi secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih kacaunya lagi para pendatang ilegal tersebut tidak tercatat sebagai warga Kembang Bungo, kedatangan mereka pun tanpa berkoordinasi atau melapor dengan Kepala Desa setempat.
Lahan yang di lindungi oleh Negara itu ternyata sudah dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh warga pendatang ilegal itu, karena tanaman sawit tidak dibenarkan oleh Negara untuk di tanami di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo .
Sementara itu Kepala Desa Kembang Bungo beserta Personel Polisi Kehutanan dan aparatur Desa pada kesempatan turun ke lokasi tidak tinggal diam dengan aktivitas ilegal pendatang tersebut, Personel Polisi Kehutanan dan Kapala Desa dengan tegas sesuai aturan mencabut dan memusnahkan pohon sawit yang telah di tanam oleh warga pendatang ilegal tersebut, serta langsung mengambil alih lahan yang dirampas oleh warga pendatang ilegal itu untuk di pulihkan kembali ketanaman asalnya.
Kepala Desa Kembang Bungo Rusi Chairus Slamet mengatakan” dia berhak untuk mengeksekusi lahan itu karena itu merupakan wilayah kerjanya, dia tidak mau lagi disalahkan oleh Pemerintah Daerah maupun dari Pemerintah Pusat khususnya menteri KLHK maupun warga Desa Kembang Bungo terhadap penyerobotan lahan yang terbakar di kenayang, karena selama ini Kepala Desa Kembang Bungo selalu disalahkan dengan kejadian pembakaran dan penyerobotan lahan TNTN tersebut.
Ditambahkannya lagi lahan yang kita eksekusi tersebut akan di pulihkan dengan tanaman pohon akasia, durian, petai, jengkol dll nya, lahan tersebut akan di kelola oleh kelompok Tani Hutan Sepakat Kembang Bungo yang sudah terbentuk secara sah.
Rusi berharap kepada pihak yang berkompeten untuk bersinergi bersama-sama melestarikan hutan di wilayah Pelalawan dalam hal ini penegak hukum, untuk dapat menindak tegas para perusak dan perambah Taman Nasional Tesso Nilo yang setiap saat mengancam kelestarian TNTN. Yan