CIREBON,- Satuan Narkoba Polres Cirebon telah melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum dengan materi Penyalahgunaan Napza atau penyuluhan terkait narkoba bagi masyarakat tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Balai Desa Sedong Lor Kec. Sedong, Kab. Cirebon, Rabu (20/3/2019).
Sosialisasi tingkat Kab. Cirebon ini bersama Kabid Dinsos Tuti Supriatin, Camat Sedong diwakili Kasipem Martin, Kepala Desa Sedong Emay Komariah S.ip, Kanit Idik 1 Ipda Jarir BH Mahmud, Babinsa Sedong lor Allifi Mr, pengelola program BNK Ayip SH., MH, Dinkes Kab. Cirebon Pelaksana Farmasi dan Alkes Minggus serta masyarakat Sedong Lor sekitar 100 orang.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si mengatakan, penyuluhan penanganan hukum penyalahgunaan Napza merupakan bentuk kegiatan untuk mencegah peredaran narkoba, dimana jaringan narkoba telah masuk ke pedesaan dan perkampungan.
“Selain Narkoba banyak jenis obat-obatan yang tanpa ijin edar, termasuk miras oplosan yang oleh masyarakat awam tidak diketahui bahwa obat-obatan tersebut dapat merusak kesehatan dan dapat menyebabkan kematian,” katanya.
Dengan kegiatan ini, imbuh dia, diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan mengerti sehingga dapat nencegah dan ikut berperan aktif dalam pencegahan dan pemberatasan narkoba serta minuman keras opolsan, khususnya di wilayah Hukum Polres Cirebon.
One-to