KAB. BANDUNG, patrolicyber.com – Korban penyerobotan tanah dan Pemalsuan Akta Otentik bernama H. Jujun Junaedi warga Baleendah Kabupaten Bandung meminta keadilan dan memohon Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana dr. Ummi Wasitoh ditolak oleh pihak Mahkamah Agung (MA), namun menurut informasi, terpidana dr. Ummi Wasitoh di tingkat PN Bale Bandung divonis bebas.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum H. Jujun Junaedi bernama Dadang Sukmawijaya saat Press Conference, Sabtu, (21/1/2023), di salah satu restoran di jalan Soekarno Hatta kota Bandung.
Dadang Sukmawijaya menjelaskan, kasus tersebut berawal dari penyerobotan tanah milik H. Jujun Junaedi di blok Rancakembang Baleendah Kabupaten Bandung seluas 1.335 m² yang dilakukan oleh dr. Ummie Wasitoh.
“Meskipun kasus tersebut sudah melalui proses hukum, baik di tigkat Polres Bandung, Polda Jabar, hingga vonis Pengadilan Bale Bandung, namun hingga saat ini belum ada eksekusi serta tindakan hukum bagi dr. Ummie Wasitoh,” ungkap Dadang Sukmawijaya.
Lebih lanjut Dadang Sukmawijaya selaku Kuasa Hukum H. Jujun Junaedi mengungkapkan, dalam kasus penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan, pada 26 Maret 2017, terlapor dr. Ummie Wasitoh sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandung.
“Dalam proses pengadilannya, Pengadilan Bale Bandung menjatuhkan vonis kepada dr. Ummi Wasitoh,” “Namun hingga saat ini belum ada eksekusi atau tindakan hukum terhadap terpidana dr. Ummie Wasitoh,” ungkap Dadang Sukmawijaya.
“Sudah ada keputusan Kasasi Mahkamah Agung, bahwa pelaku dr. Ummie Wasitoh dihukum 8 bulan penjara, namun hingga saat ini bahkan sudah 6 bulan berjalan belum ada eksekusi terhadap terpidana dr. Ummie Wasitoh oleh pihak Kejaksaan,” tegas Dadang Sukmawijaya.
“Kami menduga ada pihak-pihak terkait yang membekingi terpidana, sehingga terpidana kebal terhadap hukum, padahal putusan hukum sudah jelas pelaku terbukti melakukan penyerobotan tanah dengan memakai dokumen palsu,” tegas  Dadang Sukmawijaya.
Dadang Sukmawijaya menambahkan, kondisi tersebut terjadi saat digelarnya proses pengadilan di PN Bale Bandung, “Bahkan pada proses penyidikan di Polresta Bandung diduga ada intervensi dari pihak tertentu seperti anggota dewan dan pejabat negara, yang ingin menghentikan proses hukum terpidana dr. Ummie Wasitoh,” tegasnya.
“Pastinya terpidana dr. Ummie Wasitoh melanggar dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik,” ungkap Dadang Sukmawijaya.
Dadang Sukmawijaya menjelaskan, terdakwa dr. Ummie mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, adapun alasan terdakwa mengajukan permohonan PK karena adanya kekhilafan dan atau kekeliruan serta kelalaian yang nyata Hakim Agung dalam membuat pertimbangan hukum serta amar putusan kasasi perkara pidana Mahkamah Agung RI Nomor : 455-K/ Pid/ 2022 tertanggal 27 April 2022 atas terdakwa dr. Ummi.
Lebih lanjut Dadang Sukmawijaya mengatakan, berdasarkan pantauan tidak ditemukan adanya bukti novum atau fakta bukti baru baik tertulis maupun tidak menghadirkan bukti saksi, dan bukti tertulis yang diajukan oleh pemohon PK menurut hanya bukti-bukti pengulangan yang pernah diajukan pemohon PK dr. Ummie Wasitoh, pada saat persidangan perkara tingkat pertama Perkara Pidana Nomor : 545/Pid.B/ 2021/PN BLB.
Dadang Sukmawijaya menambahkan, Pemohon PK dr. Ummie tidak bisa menjelaskan kekhilafan Hakim Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 455 K/Pid/2022 tertanggal 27 April 2022 itu kekhilafan hakimnya seperti apa?
“Seharusnya dr. Ummie tidak diterima secara otomatis oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 Bale Bandung sehubungan Permohonan PK dr.Ummie belum dilakukan eksekusi atau belum melaksanakan putusan, sehingga yang bersangkutan tidak dapat dikatakan sebagai narapidana,” kata Dadang Sukmawijaya, “Sehingga dengan jelas Permohonan PK dr. Ummie harus dinyatakan di tolak menurut hukum,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah berupaya melaksanakan eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 455 K/Pid/2022 tertanggal 27 April 2022 yang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dr. Ummie selama 8 bulan, dengan cara melakukan pemanggilan terhadap dr. Ummie sebanyak tiga kali yang bersangkutan tidak memenuhi Surat Panggilan Kejaksaan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut.
Sedangkan korban penyerobotan tanah dan Pemalsuan Akta Otentik H. Jujun Junaedi berharap ada rasa keadilan dalam memperjuangkan haknya sebagai pemilik resmi tanah yang diserebot oleh dr. Ummie Wasitoh.
Jujun Junaedi mengatakan, berdasarkan SHM no 46,42 blok Rancakembang, Kelurahan Bale Endah, Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung, Persil 96 b S IV dan 98 a S IV Kohir No. 1017, surat ukur tertanggal 10 Maret 2011 No; 00631/2011, seluas 2.560 m² tanah obyek tersebut sebagian dari obyek tanah miliknya seluas 1.335 m².
“Hingga saat ini tanah tersebut diakui sebagai milik dr. Ummie Wasitoh yang kemudian dijadikan sekolah Alam Gharu,” ungkap Jujun Junaedi.
Lebih lanjut Jujun Junaedi menjelaskan, dr. Ummie Wasitoh mengakui kepemilikan dari SHM No : 4528/baleendah NIB. 10.14.30.03. 07393, terletak di Blok Listrik Persil No. 104 S. IV Kohir No. 259 seluas 1.335 m² yang menurut pengakuan dr. Ummie Wasitoh terletak di tanah obyek miliknya.
“Letaknya juga jauh sekitar satu kilometer dari tanah milik saya, akan tetapi dr. Ummie Wasitoh bersikeras sebagian tanah milik saya itu adalah milik dia, darimana dasarnya?, letak dan data saja berbeda,” ungkap Jujun Junaedi.
“Saya meminta keadilan atas hak saya, dan saya melalui Kuasa Hukum saya sudah melayangkan surat permohonan minta keadilan dan minta pengawasan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara permohonan PK dr. Ummie Wasitoh,” kata Jujun Junaedi.
“Surat tersebut sudah disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ketua Komisi Yudisial,” tegas Jujun Junaedi.
“Saya memohon kepada Ketua Mahkamah Agung agar permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan dr. Ummie Wasitoh tidak memenuhi syarat formal,” pungkas Jujun Junaedi.
Seperti diketahui, kasus ini bergulir selama lebih dari lima tahun semenjak pelaporan dan pengaduan, hingga saat ini H. Jujun Junaedi telah mengalami kerugian hingga Rp.2,67 miliar.
Saat berita ini diturunkan, para awak Media terus berusaha meminta konfirmasi dan tanggapan dari dr. Ummie Wasitoh dan pihak PN Bale Bandung.**