SUMEDANG,– Akibat truk pengangkut tanah berkapasitas lebih dari indeks 24 kembali beroperasi, Jumat (27/1/2023) sore sekitar jam 16.30, arus lalu lintas dari Parakanmuncang kearah Simpang dan sebaliknya menjadi macet.
Berdasarkan informasi yang diupload pengendara motor, disebutkan dua truk tronton berpapasan di jalan Parakanmuncang. Truk pertama dari arah Simpang menuju Sumedang mengangkut tanah. Sedangkan satu truk lagi dari arah berlawanan. Karena bertepatan dengan bubaran kerja, sehingga arus lalu lintas menjadi macet.
“Tadi saya pulang kerja kejebak macet di Parakanmuncang. Ada truk pembawa tanah berpapasan. Bahkan truk itu memuntahkan material tanah ke aspal,” kata pengendara sepeda motor asal Cicalengka, Iwan Burhan, kepada wartawan.
Menurut Iwan, tidak ada petugas kepolisian yang bertugas mengamankan arus lalu lintas. Padahal pengendara motor tak sabar ingin menerobos ke sela-sela truk.
Iwan tak mengetahui truk pembawa tanah itu berasal dari mana. Namun, truk berkapasitas lebih dari indeks 24 itu tidak diizinkan melintas di jalan provinsi kelas 3, seperti Jalan Parakanmuncang.
Saat dihubungi melalui telepon, Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal mengaku belum menerima laporan adanya truk pengangkut tanah beraktivitas kembali. Sebab sebelumnya truk toronton pembawa tanah dari PT. Kwalram unit 2 sempat dihentikan.
“Coba cek apakah benar dari sana. Yang jelas kita akan hentikan jika memang itu truk tronton berkapasitas lebih dari indeks 24,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, truk toronton pembawa tanah yang melintas ke Jalan Parakanmuncang sempat menuai masalah. Sebab, keberadaannya selain tidak mengindahkan analisis mengenai dampak lalu lintas, juga membahayakan pengguna kendaraan lain.
“Kendaraan bertonase lebih dari 8 ton atau kategori indeks 24 tak Boleh melintas di Jalan provinsi kelas III seperti Jalan Raya Parakanmuncang Simpang karena melanggar aturan peraturan Kementrian Perhubungan RI,” jelas Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah II Dishub Jabar, Adnan Guntara kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Adnan menyebutkan, jalan provinsi itu sesuai perundang-undangan dibagi bagi kelasnya. Mulai kelas 1, 2, dan 3. Jalan provinsi kelas 3 seperti Jalan Parakanmuncang Simpang hanya boleh dilintasi oleh kendaraan bertonase maksimal 8 ton. Jika melanggar, jelas bisa ditindak oleh aparat kepolisian. (abas)