BANDUNG, — Panitia Khusus (Pansus) 7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas Raperda tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM), Bagian Hukum dan Tim Penyusun NA di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Kamis, (26/1/2023).
Rapat dipimpin Ketua Pansus 7, Iwan Hermawan, S.E., Ak. Hadir pula Wakil ketua Pansus 7, Christian Julianto Budiman, Anggota Pansus 7, Agus Salim, Sandi Muharam, S.E; Hj. Siti Nurjannah, SS dan Ferry Cahyadi Rismafury, S.H.
Ketua Pansus 7, Iwan Hermawan berharap dengan dibentuknya Perda tersebut bisa meningkatkan kualitas dan derajat koperasi di Kota Bandung.
Dari raperda yang memuat 8 bab 74 pasal, pada kesempatan tersebut, Pansus 7 membahas terkait bantuan hukum pendirian UMKM di Kota Bandung dan pemberdayaan usaha mikro.
Iwan Hermawan mengatakan perlu ada kepastian dari pemerintah terkait bantuan hukum dan pemberdayaan UMKM.
“Bantuan hukum berupa bantuan advokasi untuk UMKM yang terdaftar. Layanan dan pendampingan hukum dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam raperda, makannya ini harus dipastikan ada dari pemerintah untuk UMKM,” jelas Iwan.
Iwan menyebutkan, pemberdayaan yang dimaksud ialah pemberdayaan usaha mikro dilaksanakan dalam bentuk pendataan, penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro pada infrastruktur public. Selain itu intensif bagi badan usaha penyedia tempat promosi, fasilitas kepemilikan kekayaan intelektual, pengadaan barang jasa Pemerintah Daerah Kota, pencatatan dan pembukuan sistem keuangan, dan pemeliharaan.
Dari total 74 pasal dalam naskah akadmik raperda tersebut, pansus 7 telah membahas sebanyak 59 pasal. **