MAYBRAT,– Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu secara virtual mengikuti rapat Evaluasi Kinerja dan Pemantapan Tugas Penjabat Kepala Daerah yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Selasa (31/1/2023).
Dalam kesempatan ini, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan masa penjabat kepala daerah paling lama setahun dan bisa diperpanjang ataupun tidak, tergantung pada evaluasi.
Dalam pemaparannya, Tito mengatakan, sebanyak 101 kepala daerah yang saat ini sudah dilantik sebagai penjabat kepala daerah harus memahami akan tugas dan wewenang yang dimilikinya.
Ditekankan juga bahwa seluruh Pj. gubernur agar menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Presiden RI melalui Mendagri, sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
Sementara itu, untuk Pj. bupati/wali kota, menyampaikan laporannya kepada Mendagri melalui gubernur.
“Laporan ini yang akan menjadi bahan evaluasi. Sehingga Menteri Dalam Negeri menekankan penjabat kepala daerah harus memiliki kinerja yang lebih baik,” ungkap Bernhard.
Bernhard sendiri mengaku telah menjalankan tugas sebagai Pj. Bupati Maybrat dengan sebaik-baiknya dan bahkan bisa dirasakan langsung masyarakat. Seperti upaya pemulangan masyarakat eksodus, upaya pengendalian inflasi, dan lain sebagainya.
“Sementara terkait tugas sebagai Penjabat sesuai pemaparan dari mendagri, tentu saya sudah sangat memahami dan menjalankannya dengan baik. Dan siap menjalankan tugas lainnya yang belum tuntas dengan sebaik-baiknya,” tukasnya. (Abas)