SUMEDANG,– Polres Sumedang, Polda Jabar menggelar pers release di Halaman Mapolres Sumedang, Kamis (23/02/2023), terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang.
Kepada wartawan, Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menjelaskan, kasus pembunuhan terjadi pada Jumat, 10 Februari 2023 sekira pukul 06.00 Wib di Jalan Raya Ali Sadikin, tepatnya di Dusun Ujungjaya, Desa Ujungjaya.
“Pada perkara tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial MI (44), warga Dusun Cicelot, Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang dan korban berinisial CO (30), warga Dusun Kalipacet, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang,” jelasnya.
Indra menerangkan, kronologi kejadian pada Kamis, 9 Februari 2023 sekira pukul 18.30 WIB. Korban CO datang dari arah Ujungjaya dengan dibonceng oleh seorang laki-laki menggunakan kendaraan sepeda motor, kemudian berhenti di depan warung Queen.
“Lalu korban CO sempat masuk ke dalam warung Queen. Beberapa menit kemudian, CO keluar dari warung Queen berjalan menuju warung milik tersangka MI,” jelasnya.
Di warung milik tersangka MI, tutur Indra, CO melakukan karoke dengan ditemani saksi RS yang merupakan pemandu lagu di tempat tersebut dengan durasi waktu selama 1 jam.
“Lalu sekira setengah jam kemudian, CO meminta saksi RS untuk diantarkan ke ATM BRI Unit Ujung Jaya. CO bersama dengan RS keluar dari ruangan karoke dan selanjutnya menghampiri saksi NI yang merupakan istri dari tersangka MI dengan maksud untuk meminta ijin pergi ke ATM BRI Unit Ujung Jaya,” terang Indra.
Akan tetapi, saksi NI pada saat itu tidak mengijinkan saksi RS pergi mengantar korban CO dengan alasan khawatir dan menujuk tersangka MI untuk mengantar korban CO pergi ke ATM BRI.
CO pun pergi dengan dibonceng tersangka MI dengan menggunakan sepeda motor.
“Setibanya di ATM, CO masuk ke dalam ruang ATM. Sedangkan MI menunggu di parkiran Bank BRI. Lalu sekira tiga menit kemudian, CO keluar dari ruangan mesin ATM dan menghampiri tersangka MI. Namun sebelum berangkat, CO sempat terlebih dahulu menitipkan dompet warna merah muda kepada MI dengan alasan takut jatuh, dan mereka pun berangkat untuk kembali ke warung,” jelas Indra.
Kemudian pada saat di perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya, CO meminta kepada tersangka MI agar menurunkan kecepatan sepeda motor.
Lalu secara tiba-tiba, CO dari arah belakang melakukan penusukan terhadap tersangka MI dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sebanyak satu kali yang mengarah ke arah punggung MI, hingga membuat MI secara spontan menarik tuas gas kendaraan sepeda motor yang dikendarainya dan membuat korban CO terjatuh ke aspal.
Kemudian MI menghentikan kendaraan sepeda motor dengan jarak sekitar tiga meter dan berniat untuk melihat kondisi CO yang pada saat itu terjatuh di aspal.
“Namun CO pada saat itu malah berlari ke arah samping kiri. Selanjutnya tersangka MI turun dari sepeda motor dengan maksud hendak berlari menyusul CO. Namun pada saat itu tersangka MI tidak berhasil mengejar korban CO,” jelasnya.
MI sempat pergi menuju ke Kantor Kecamatan Ujungjaya dengan maksud untuk mencari bantuan, dan bertemu dengan saksi JN serta saksi AN. Lalu MI memberitahukan bahwa dirinya telah menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh seseorang pada saat di perjalanan menuju warung.
Setelah itu, MI pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke arah belakang kantor kecamatan dengan maksud untuk mencari orang yang telah menusuknya.
“Setibanya di dekat bekas pasar burung, MI sempat memarkirkan kendaraan sepeda motor dan mencari korban CO di sekitaran bangunan dekat bekas pasar burung dengan dibantu warga lain. Akan tetapi pada saat itu MI dan warga tidak berhasil menemukan korban CO,” papar Indra.
Masih penasaran, MI kembali mencari CO dengan cara berjalan ke arah belakang bangunan dekat bekas pasar burung, hingga kemudian MI menemukan CO yang sedang berdiri di kebun singkong.
“MI langsung menghampiri CO dan sempat terjadi percekcokan mulut antara korban dengan tersangka. CO pada saat itu sempat akan menikam MI dengan menggunakan pisau yang dipegangnya, akan tetapi MI berhasil menangkisnya dan kemudian menusukan pisau tersebut ke arah perut CO sabanyak satu kali hingga korban tergeletak,” jelas Indra.
“MI sempat meninggalkan korban CO yang sudah tergeletak di tanah, namun dikarenakan MI penasaran dengan kondisi CO, sehingga MI kembali menghampiri korban. Setelah MI berada di dekat CO, tiba-tiba CO berusaha akan menikam MI dengan menggunakan pisau yang dipegangnya. Tetapi berhasil ditangkis dan kembali, MI melakukan penusukan sebanyak satu kali yang mengarah ke bagian perut CO, sehingga di bagian perut sebelah kanan korban CO terdapat dua luka tusukan,” tambah Indra.
Setelah CO tidak bergerak, namun terlihat masih dalam keadaan bernafas, MI menyeret badan korban hingga sampai ke bagian tengah kebun singkong. Selanjutnya tersangka berjalan meninggalkan korban menuju ke arah bekas pasar burung.
Sesampainya di sekitaran bekas pasar burung, tersangka memberitahukan kepada warga bahwa dirinya tidak berhasil menemukan orang yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
“MI sempat berusaha membuang dompet milik CO yang sebelumnya dititipkan kepadanya. Namun tidak berhasil dikarenakan adanya salah satu warga yang mengetahui kemudian dompet tersebut akhirnya diberikan kembali kepada MI. Saat di perjalanan menuju Kantor Polsek Ujungjaya dengan maksud akan melaporkan terkait kejadian penganiayaan yang dialaminya, tersangka membuang dompet tersebut ke arah sungai dekat pinggir jalan dengan tujuan untuk dihilangkan, hingga keesokan harinya CO ditemukan warga dan pihak kepolisian di kebun singkong sudah dalam keadaan meninggal dunia,” pungkas Indra.
Kini MI diamankan di Polres Sumedang dan diterapkan Pasal 338 KUHPidana tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman Pidana Penjara 15 Tahun Penjara. (Abas)