SAMPIT,– Sebuah temuan didapat media ini pada 6 Februari 2023 lalu, di Ruko Km 46, Sampit yang diduga sebagai tempat penampungan BBM dan CPO.
Sebelumnya terjadi penjualan solar truk tanki oleh kendaraan bernomor polisi KH 8325 FR milik PT. Mitra Karya Agroindo kepada pemilik ruko. Setelah dihampiri media ini, sopir truk tersebut terlihat sangat kaget.
Sepertinya penjualan minyak milik PT dianggap hal yang biasa karena sudah sering dilakukan, namun baru kali ini terpantau media.
“Ya penjualan solar bukan sekali ini, sudah berulang kali setiap naik dengan sendirinya sopir dulu di ruko penampung BBM tersebut,” ungkap salah satu sumber media.
Ia menyebutkan, aksi ini merupakan suatu pelanggaran berat terhadap managemen perusahaan lantaran penjualan tidak seijin pemilik dalam mengeluarkan BBM.
“Ini sudah merupakan suatu kasus tindak pencurian secara langsung. Sudah termasuk pidana. Sopir-sopir tanki yang tida jujur ini sering memanipulasi BBM perusahaan. Akibat kurangnya pengawasan, sehingga sopir sangat leluasa untuk bertingkah menggelapkan solar perusahaan,” tandas sumber. (Sry)