SUMEDANG — Raperda Kepalangmerahan berhasil disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Sumedang, Selasa, 28 Februari 2023.
Pengambilan keputusan Rapat Paripurna atas raperda ini menjadi kebanggan tersendiri bagi seluruh anggota DPRD Sumedang terutama yang tergabung dalam Panitia Khusus Pembahasan Raperda Kepalangmerahan.
Pasalnya, raperda yang kini telah sah menjadi perda menjadi produk hukum daerah yang pertama di Indonesia tentang kepalangmerahan.
“Kami bangga bisa menyelesaikan raperda ini dengan baik karena keputusan raperda menjadi perda ini telah menjadi perda yang pertama di Indonesia, oleh karenanya DPRD Sumedang telah menjadi pionir bagi kota dan kabupaten lainnya dalam hal pembuatan Perda Kepalangmerahan,” kata Dedih S.Hut , Ketua Pansus yang membacakan hasil akhir pembahasan raperda di hadapan sidang paripurna.
Menurut Dedih, karena pembahasan perda ini, kini telah dan sedang ada sebanyak 30 kota dan kabupaten lainnya yang melakukan studi dan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang.
Kabupaten Sumedang menjadi petunjuk bagi kota dan kabupaten lainnya untuk menyusun raperda ini.
Dalam laporan akhirnya, Dedih mengatakan bahwa raperda ini lahir dari prakarsa DPRD atas dasar kebutuhan meningkatnya peran serta Palang Merah Indonesia dalam setiap kegiatan sosial kemanusiaan.
Masyarakat juga merasa perlu dengan hadirnya organisasi ini berkaitan dengan tugasnya.
Maka raperda ini mengatur aktivitas kepalangmerahan, bukan mengatur tentang kelembagaannya yang dilakukan oleh Palang Merah Indonesia.
Menurut Dedih, raperda ini dibutuhkan untuk penanganan bencana, melakukan bantuan kemanusiaan, menyelenggarakan donor darah, serta melakukan pencarian dan penyelamatan korban.
Kepalangmerahan juga hadir sebagai peran penting dalam penanggulangan bencana, daerah rawan dan rentan bencana alam. Hal ini juga mengacu pada kondisi saat ini yaitu ketika Sumedang masih belum melakukan optimalisasi penanganan bencana karena berbagai faktor. Yaitu, masih belum optimalnya penggunaan sistem teknologi informasi dan masih terbatas sumbangan sosial kepalangmerahan.
Dedih menambahkan, bahwa raperda ini hadir dilatarbelakangi karena adanya kebutuhan produk hukum kepalangmerahan di daerah. Meski,dalam UU No 1 Tahun 2008 tentang Kepalanya, tidak diamanatkan untuk dibuat perda.
“Raperda ini menjadi raperda prakarsa dari DPRD Sumedang dan atas dasar kajian yuridis dan pilosofis, maka Kabupaten Sumedang merasa harus perlu membuat perda kepalangmerahan ini, maka setelah kami berkonsultasi dengan pemerintahan pusat termasuk Kementerian Hukum dan HAM, kami mendapatkan hasil bahwa Perda Kepalangmerahan boleh dibuat di daerah,” jelas Dedih.
Sementara, atas disahkannya raperda ini, pansus berharap pemda dan stakeholder agar bersama-sama membangun sinergitas untuk penyelenggaraan raperda dan pengawasannya. Pemda juga diharapkan melakukan sosialisasi bersama SKPD terkait.
Selain itu, adanya penyiapan infrastruktur dan anggaran, serta melakukan koordinasi intensif antara Pemda dan PMI beserta dengan stakeholder lainnya. (abas)