SUMEDANG,– Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) bersama Gubernur Jabar telah memutuskan dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Jabar Fraksi Partai Gerindra, Heri Ukasah Sulaeman.
“Perda ini merupakan payung hukum, khususnya bagi ranah eksekutif. Tinggal eksekusi kedepannya bagaimana untuk menjamin stabilitas harga yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat. Bahkan, perlu dijaga juga ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokoknya,” jelas Heri, usai melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pusat Distribusi Provinsi, di Desa Cihanjuang, Cimanggung, Sumedang, Sabtu (11/3/2023).
Heri berharap kehadiran perda tersebut dapat menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan barang. Sehingga diperlukan pengaturan dan dukungan Pemda Jabar, serta pelaku usaha dengan membentuk Pusat Distribusi perdagangan.
“Pusat distribusi ini berfungsi sebagai penyangga komoditas utama guna menunjang kelancaran arus barang antar kabupaten/kota maupun antar provinsi untuk pasar dalam negeri atau luar negeri,” katanya.
Heri menuturkan, ada beberapa dampak positif peran dari adanya pusat distribusi provinsi tersebut, di antaranya mampu menjaga dan mengendalikan stabilitas ketersediaan jumlah serta harga barang kebutuhan pokok, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional dan nasional, meningkatkan kesempatan berusaha, meningkatkan perlindungan konsumen, dan masih banyak dampak positif lainnya.
“Produk dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) juga diatur dalam Perda ini. Dimana, diharapkan dapat meningkatkan kemitraan antara usaha besar, Koperasi, UMKM dengan Pemprov maupun pihak swasta. Bahkan, pemberdayaan UMKM pun bisa melalui Pusat Distribusi Provinsi ini,” jelas Heri.
Selain itu, masih kata Heri, untuk jenis barang kebutuhan pokok yang diperdagangkan sudah jelas sebagaimana pasal 10 dalam Perda tersebut yakni, beras, kedelai, cabe, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telor ayam ras, ikan segar, bawang putih, dan barang kebutuhan pokok lainnya.
“Intinya, keberadaan pusat diatribusi provinsi ini berkontribusi terhadap keseimbangan manajemen logistik atau sistem rantai pasok yang berdampak harga pembelian ditingkat produsen meningkat dan harga penjualan ditingkat konsumen lebih stabil,” jelasnya.
Terlebih, katanya, penyelenggaraan pusat distribusi ini juga dapat melindungi kepentingan petani, peternak, nelayan, dan lainnya.
“Sehingga, adanya Perda ini merupakan upaya DPRD Jabar dan Pemrov dalam menjaga stabilitas ketersediaan maupun kestabilan harga barang kebutuhan pokok di wilayah Jabar,” tandas Heri. (abas)