SUMEDANG,– Terkait Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 133 tahun 2023 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Sumedang, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang mengaku terus melakukan pengawasan secara masif dan optimal terkait adanya.
Selain itu, DPRD akan meminta mencabut kembali Kepbup tersebut jika dampaknya hanya menyengsarakan rakyat.
“Per hari ini, tanggal 16 Maret 2023, mulai diberlakukan HET Gas 3 Kg senilai Rp 19 ribu. Sehingga, kami melakukan rakor bersama Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) dan beberap pihak terkait lainnya,” kata Anggota Komisi II DPRD Sumedang, Herman Habibulloh, kepada wartawan di Kantor Diskoperindag Sumedang, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023)
Herman menuturkan, rakor guna memastikan bahwa dampak dari adanya HET terbaru sebagaimana tertuang dalam Kepbup nomor 133 tahun 2023 tentang penetapan HET.
“Kami juga mempertanyakan sejauh mana realisasi dari Kepbup Sumedang nomor 147 tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Sumedang,” ujar Herman.
Menurutnya, meskipun DPRD Sumedang menyetujui adanya Kepbup nomor 133 tahun 2023 tentang penetapan HET sebesar Rp 19 ribu itu, namun DPRD meminta agar fungsi pengawasan terus dioptimalkan pemda dan unsur terkait lainnya, terlebih jika di lapangan harga gas 3 kg melambung tinggi.
“Jadi harus dihindari, terlebih salah satu pemicu kenaikan harga gas 3 kg di tengah masyarakat akibat kurangnya jumlah pangkalan dan agen Gas 3 kg di Sumedang,” ucapnya.
Kurang Optimal
Selain itu, tambah Herman, sosioalisasi Kepbup itu dinilai kurang optimal. Jadi, hanya baru menyasar agen dan pangkalan saja. Belum sampai ke masyarakat secara lebih luas.
“Kami juga mengendus langsung adanya masayarakat yang belum mengatahui secara detail terkait HET di Sumedang,” ujarnya.
Pihaknya juga menyarankan agar pangkalan yang ada di tiap daerah, semakin lebih banyak lagi guna mengantisipasi pembelian dengan jumlah banyak secara ilegal dari tingkat pangkalan.
“Logikanya bagaimana terkait statement dari pak Sekda Herman Suryatman yang menyatakan, bahwa HET 2023 naik dengan alasan penyesuaian biaya operasional akibat kenaikan BBM serta pengaruh dari adanya kenaikan yang dilakukan pemda lain di luar Sumedang termasuk atas usulan dari Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas),” tambah Herman.
Intinya, DPRD mendukung ada kenaikan HET ini. Akan tetapi jika dampaknya semakin menyengserakan rakyat, pihaknya meminta agar Kepbup Sumedang nomor 133 tahun 2023 tentang penetapan HET sebesar Rp19 ribu itu dicabut.
Senada, Ketua Komisi II DPRD Sumedang, Warson Mawardi menyatakan, pihaknya akan terus mengawal dan melakukan fungsi pengawasan terkait adanya HET yang tertuang dalam Kepbup nomor 133 tahun 2023 tentang penetapan HET.
“Kami berharap realisasi dilapangan tidak terjadi kenaikan yang signifikan. Jadi, HET Rp 19 ribu ini sudah sampai di konsumen. Meskipun kenyataan dilapangan dinilai sangat sulit. Bahkan, harga ditiap daerah akan berbeda. Apabila kedapatan harga di pangkalan tidak sesuai HET, maka izin usahanya harus dicabut,” tegas Warson.
Di kesempatan itu, Kadiskoperindag Sumedang, Hari Tri Santosa mengapresiasi adanya kunjungan kerja dari DPRD Sumedang yang mempertanyakan realisasinya seperti apa dan bagaimana terkait dari mulai Kepbup nomor 133 tahun 2023 tentang penetapan HET dan Kepbup Sumedang nomor 147 tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 kg.
“Tentu saja kami akan terus meningkatkan fungsi pengawasan sebagaimana tertuang dalam Kepbup Sumedang nomor 147 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum
Gas Tabung 3 kg,” paparnya.
Menurutnya, kenaikan HET terjadi tidak hanya di Sumedang, namun di kabupaten/kota lain pun sama sudah naik.
Selain itu, sambung Hari, sebelumnya Pemkab Sumedang juga sudah melakukan sosialisasi terkait HET baik itu dengan agen, pangkalan dan pihak terkait lainnya.
“Kami juga memastikan akan menindak tegas apabila ada pangkalan yang menjual diatas Rp 19 ribu,” katanya.
Tak hanya itu, sambung Hari, sejauh ini di Sumedang terdapat sebanyak 22 Agen dan 225 Pangkalan. Dimana, sebarannya dinilai masih belum merata.
“Memang ada dorongan untuk penambahan pangkalan. Ya, ini bisa saja dimungkinkan, apalagi setelah dilakukan kajian dan sebaran jumlah penduduk miskin di Sumedang,” tandasnya. (abas)