RIAU,- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI AGN PUK- SPTD) Desa Selabau Kecamatan Sungai Lalak Kabupaten Indragiri Hulu Riau, menyambut ulang tahun nya yang ke -50, Senin (20/3/2023), akan melakukan mogok kerja apabila menajemen PKS SJML (Sawit Jaya Mandiri Lestari) itu tidak menepati janji pertama nya, yang telah disepakati yakni antara pihak menajemen Perusahaan.
Bambang selaku Direktur PKS SMJL dan Ketua DPC K-SPSI Julfendra beberapa bulan yang lalu di Kantor Disnakertrans Kabupaten Indragiri Hulu.
Hal ini dipicu terkait masalah tenaga kerja lokal yang kurang di berdayakan oleh perusahaan yang berdiri di desa itu, padahal dalam perjanjian berdirinya perusahaan PKS itu, pihak perusahaan berjanji akan mengutamakan tenaga kerja tempatan, namun sampai saat ini kesepakatan pertama tersebut tidak pernah diindahkan oleh pihak menajemen perusahaan itu.
Mereka dengan semena -mena merekrut tenaga kerja Security dari luar daerah, padahal kesepakatan tersebut sudah direkomendasi bersama, bahwa pihak perusahaan berjanji akan merekrut dua orang tenaga kerja Security tempatan.
Untuk mediasi yang kedua ini ,Ketua PUK F -SPTD (Federasi Serikat Pekerja Transportasi Darat) Desa Selabau Romli didampingi oleh Sekretaris F-SPTD Anto beserta anggota di bawah naungan K-SPSI AGS PUK-SPTD Desa Selabau akan melakukan mogok kerja sebelum kesepatan tersebut tercapai oleh kedua belah pihak.
Padahal menurut Romli untuk tenaga kerja lokal dibidang Security sudah lebih dari cukup dalam memenuhi kriteria keinginan perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal, calon tenaga kerja kita sudah mendapat pendidikan Diksar Security di Pekanbaru, hal ini sudah sesuai dengan keinginan perusahaan dalam merekrut tenaga kerja untuk berkerja di perusahaan ini, kenapa tenaga kerja lokal daerah ini tidak di berdayakan sebut” Romli.
Mediasi yang dilakukan di ruang rapat perusahaan itu, di hadiri oleh Kabid PHI Tenaga kerja Zulfendra Disnakertrans Kabupaten Indragiri Hulu dan Kapolsek Air Molek yang diwakili oleh J.Butar-Butar mengalami jalan buntu, karena pihak menajemen yakni Bambang yang berkompeten dalam menanda tangani perjanjian pertama itu tidak hadir dalam mediasi yang kedua ini, menajemen perusahaan hanya mengulur waktu untuk mediasi yang kedua ini, dengan alasan waktu yang kurang tepat.
Sementara itu Kabid PHI Tenaga Kerja Disnakertras Kab Inhu Zulfendra mengatakan” sebaiknya mediasi ini hanya di lakukan oleh kedua pihak, masalah mediasi dan perjanjian pertama sudah pernah di lakukan di Kantor Disnakertrans beberapa bulan yang lalu, seharusnya menajemen perusahaan harus mentaati perjanjian yang telah di sepakati dulu, ungkap Zulfendra.
Setelah beberapa kali di hubungi melalui seluler oleh Komandan Regu Security (Danru) Ginting yang didampingi Menejer SJML Marianus, Direktur PT SJML Bambang dalam pembicaraan tersebut menyanggupi mediasi yang ke tiga dengan cara membuat surat perjanjian tertulis untuk bertemu yang ketiga.
Kedua belah pihak akan bertemu lagi di kantor Disnakertrans dengan waktu yang akan di tentukan oleh pihak Disnakertrans. Yan