SUMEDANG,- Permasalahan dalam pekerjaan fase II Station (STA) 12+00 hingga 12+500 proyek Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), antara PT. Trimustika Total Persada (TTP) yang merupakan Subcont dari Metallurgy Corporation of China (MCC) memasuki babak baru. Ya persoalan itu kini masuk ke ranah perdata.
Hal itu dibenarkan bagian Perdata Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Dede Jamhur SH. Pihaknya telah menerima konsultasi hukum dari Direktur Utama PT. TTP, Tedy Syafruddin.
Kepada Dede Jamhur, Tedy menyatakan telah mengalami kerugian cukup besr dalam pengerjaan di fase II Proyek Tol Cisumdawu itu.
“Pada hari ini, Selasa 9 April 2019, kami menerima konsultasi hukum dari pihak TTP ihwal adanya kerugian yang belum dibayar oleh MCC. Kami menyarankan agar kasus ini melalui proses hukum yang jelas agar terwujud sebuah keadilan,” katanya kepada wartawan di PN Sumedang Jalan raya Sumedang-Cirebon KM 4 Nomor 54, Selasa (9/4/2019).
Hal sama juga disampaikan anggota Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sumedang, Taufik Hidayat SH. Dia menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan menggugat MCC demi terwujudnta keputusan yang kuat secara hukum.
“Saya sarankan pihak TTP yang merasa dirugikan membuat gugatan terhadap MCC. Pasalnya, dalam persoalan ini saya nilai bukan masalah untung rugi, namun harus ada litigasi sehingga ada keputusan kuat secara hukum atau inkrah,” jelasnya.
Sementara itu, Tedy Syafruddin menyatakan akan membuat gugatan kepada MCC terkait kerugian yang dialaminya selama pengerjaan di fase II proyek Tol Ciaumdawu.
“Kami telah melakukan konsultasi hukum. Kami akan membuat gugatan terhadap MCC agar apa yang menjadi tuntutan kami dapat dipenuhinya,” ujar Tedy.
Abas