KAB. BANDUNG,- Alat pemadam api adalah alat perlindungan kebakaran aktif yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil, umumnya dalam situasi darurat.
Pemadam api ini tidak dirancang untuk digunakan pada kebakaran yang sudah tidak terkontrol, misalnya ketika api sudah membakar langit-langit. Umumnya alat pemadam api terdiri dari sebuah tabung bertekanan tinggi yang berisi bahan.
Alat pemadam api berbentuk tabung ini, rupanya dijadikan ladang bisnis oknum yang menjualnya dengan harga tidak wajar. Bahkan, iknum ini diduga menjualnya secara paksa ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) dengan harga jauh dari pasaran. Tak pelak, hal itu dikeluhkan kepala SDN di salah satu kecamatan, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sumber, sebut saja Dj menyampaikan bahwa kepala SDN sedang resah. Pasalnya, diduga harus menerima paksa tabung pemadam api kapasitas 2kg dengan harga selangit, yakni diatas Rp700 ribu.
“Jelas kepala SDN ini keberatan dengan harga tak wajar itu. Apalagi, sekolah tidak begitu membutuhkan tabung pemadam api, kerena bukan skala prioritas sekolah,” ujar Dj, Selasa (9/4/2019).
Sementara itu, Ketua Cabang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang meminta tidak disebut namanya mengakaku tidak memfasilitasi soal harga tabung pemadam api.
“Soal harga, kepala sekolah mungkin sudah tahu, melihat dari jual beli online,” katanya.
Sedangkan berdasarkan penelusuran wartawan di toko online, harga tabung pemadam api berpariasi tergantung kualitas dan kapasitas tabung. Untuk tabung 2kg ada yang seharga Rp.250.000, Rp.225.000, Rp.498.000 dan Rp.290.000.
A56