Tanah Bumbu — Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar menghadiri silaturahmi dan dialog tokoh agama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Ruang Digital Live Room (DLR) Lantai IV Kantor Bupati Tanah Bumbu, Sabtu (3/6/2023).
Silaturahmi dan dialog FKUB Tanah Bumbu tersebut menghadirkan pula Ketua FKUB Provinsi Kalimantan Selatan Drs. Ilham Maskuri, M.Ag.
Selain itu, dihadiri pula Ketua FKUB Hulu Sungai Utara Drs. Saifuddin, serta tokoh lintas agama dan organisasi-organisasi keagamaan di Tanbu.
Bupati H.M. Zairullah Azhar mengatakan atas nama pemerintah daerah menyambut baik dan sangat mengapresiasi atas dilaksanakannya kegiatan silaturahmi sekaligus dialog tokoh agama FKUB di Tanah Bumbu tahun 2023.
Karena kegiatan ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan peranan tokoh agama, komunikasi antar tokoh agama, serta mewujudkan situasi kondusif antar umat beragama.
Dimana sebagai daerah yang mempunyai penduduk agama yang berbeda-beda, Tanah Bumbu harus terus menjaga agar kondisi masyarakatnya tetap berjalan aman dan kondusif.
Selain itu, kegiatan ini juga ditujukan untuk mempererat jalinan rasa persaudaraan antar tokoh, serta umat beragama.
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meminimalisir terjadinya konflik akibat dari isu-isu agama ditengah masyarakat guna terciptanya kondisi yang tertib, aman, dan tentram bagi masyarakat di Bumi Bersujud.
Sementara itu, H. Abdul Rasyid dari Komite Percepatan Pembangunan Daerah (KP2D) Tanah Bumbu menambahkan peran FKUB sangat penting agar kerukunan umat beragama tetap terjaga dan selalu harmonis, terutama dalam menghadapi pemilihan umum 2024.
Dikatakan H. Abdul Rasyid, untuk kegiatan FKUB di Kabupaten Tanah Bumbu sering dilaksanakan utamanya ditingkat kecamatan.
“FKUB sering melakukan dialog dan diskusi ditingkat Kecamatan dan masyarakat. Hal ini tentuaya karena dukungan penuh dari Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar yang memberikan dana hibah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol),” ungkapnya.
Salah satu program yang dijalankan oleh FKUB Tanah Bumbu yaitu sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah. (Ag)