KAB. BANDUNG,– Kasus pengambilan kendaraan secara paksa oleh debt collector kembali terjadi. Kali ini, menimpa salah satu nasabah leasing FIF.
Nasabah berinisial R itu mengaku motor berikut STNKnya dirampas DC di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa 13 Juni 2023.
“Kendaraan roda dua saya sudah dicicil selama 1 tahun. Namun karena saat ini terkendala permasalah keuangan dan nunggak angsuran selama 2 bulan, motor diambil paksa pihak leasing melalui pihak ketiga PT. PAJ,” ujar R.
Ia menjelaskan, pada Selasa pukul 10:00 WIB kendaraan dipakai adiknya. Namun di jalan Raya Baru Cileunyi, tiba-tiba ada sekelompok orang yang berkendara menyalip, bahkan nyaris membuat adik R terjatuh.
“Kami merasa terancam oleh sekumpulan orang yang diketahui debt collector. Dan menurut informasi, para penagih utang itu terkumpul di salah satu ormas,” jelasnya.
R mengaku sudah melakukan niat baik dengan melakukan komunikasi kepada pihak pengambil motor dari PT. PAJ. Namun pihak PT. PAJ meminta dana anggaran Rp1,7 juta agar motor tersebut dikembalikan.
Akibat kejadian itu, R mengaku akan mengambil langkah hukum dan meminta pihak kepolisian menindaklanjuti, serta memberantas para mata elang yang meresahkan masyarakat.
Sementara menurut tokoh masyarakat Kabupaten Bandung yang meminta tidak mau disebutkan namanya, aksi debt collector ini selain melakukan tindakan melawan hukum, juga bisa disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP), dengan ancaman sembilan tahun penjara.
“Selain itu, pihak DC diduga melakukan pemerasan dengan mengiming-imingi kendaraan yang disita untuk bisa bebaskan asalkan ada dana,” jelasnya. (Abah)