CIMAHI, — Lakukan langkah Antisipasi, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. Pasang spanduk imbauan di sejumlah titik area trase Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi.
Pemasangan Spanduk bertuliskan “Larangan Bermain Layang-layang di Kawasan Tegangan Tinggi Seperti di Kawasan Jalur Kereta Cepat dan Tegangan Tinggi Listrik” Dilakukan jajaran Polres Cimahi di sepanjang jalur perlintasan Kereta Cepat Jakarta Bandung, Selasa (20/6/2023).
AKBP Aldi Subartono berikan pemahaman bahwa layang-layang bisa terbakar bila mengenai kabel listrik terutama yang bertegangan tinggi, Bahkan benangnya bisa menyebabkan terganggunya jaringan listrik.
Selain dapat membahayakan bagi perjalanan kereta api cepat, benang layangan juga dapat membahayakan bagi pengguna moda transportasi lainnya, seperti pengendara motor,” Ujarnya.
Kapolres Cimahi juga melakukan penyisiran dan membersihkan jaringan listrik tegangan tinggi dari layangan yang menempel.
“Sisa layangan yang menempel di jaringan listrik tegangan tinggi, kami bersihkan bersama pihak terkait, Jika dibiarkan berpotensi menggangu aktivitas kereta cepat dan kelistrikan masyarakat,” Jelasnya.
“Kami membersihkan sisa layang-layang bersama pihak terkait. Kami perkuat pengawasan dengan spanduk dan imbauan di sepanjang jalur kereta cepat yang melintasi wilayah hukum Polres Cimahi” Terang Aldi.
Sesuai arahan dari Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kapolres Cimahi Mengajak masyarakat untuk tidak bermain layangan di dekat area trase kereta cepat, juga meminta masyarakat tidak beraktivitas di kawasan yang sama apalagi sampai masuk ke jalur kereta cepat.
“Tidak boleh melempar benda apapun ke dekat trase kereta cepat, bermain balon udara, apalagi sampai masuk ke dalam jalur rel, terowongan, dan jembatan KCJB,. serta masuk ke area-area terlarang lainnya,” Jelas Aldi. **