Tanah Bumbu — Dalam rangka memberikan kemudahan layanan bagi penduduk yang berdomisili di Kabupaten Tanah Bumbu, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Haryadi, S.P., M.M. bersama anggota, bergerak cepat melaksanakan pelayanan penerbitan langsung Surat Keterangan Tempt Tinggal (SKTT) yang telah memiliki surat Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS).
Tak hanya ini, sebelumnya Disdukcapil juga sempat susuri Sungai Kusan dengan Katinting guna melakukan rekam data kependudukan, dan kali ini dengan mengerahkan Kabid Pendaftaran Kependudukan (Dafduk) Disdukcapil Tanbu, Muhammad Hasan, Gento Haryadi kembali lakukan terobosan dengan inovasi Pelayanan Langsung Sisir Berkewarganegaraan Asing, atau disingkat dengan “Pelangsir Berwarna”, di Perusahaan PT. Transcoal Minergy (TCM Site), berlokasi diwilayah Kecamatan Mentewe, Sabtu (24/06/23) siang.
Gento menjelaskan, sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kemudian di implementasikan pada Permendagri No 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
“TCM ini adalah perusahaan yang taat pada regulasi, juga turut melaporkan karyawan nya yang berstatus WNA ke Disdukcapil, semoga ini juga bisa diikuti oleh Perusahaan lain yang ada di Tanah Bumbu,” ungkap Gento.
Dirinya juga menegaskan, jika kegiatan Pelangsir Berwarna ini juga merupakan momentum bagus sebagai percontohan ataupun “pilot project” untuk tertibnya melaporkan WNA bagi para perusahaan, sehingga nantinya akan terbit SKTT.
“Proses ini juga diawali dengan beberapa tahapan, salah satunya kelengkapan imigrasi dan pengisian formulir lainnya, yang merupakan bentuk tertibnya administrasi sesuai dengan amanat UU dan Visi Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar, dalam rangka menertibkan data baik WNI maupun WNA,” tegasnya.
Input data sendiri jelas Gento, akan dilakukan sampai kepada penerbitan SKTT, sesuai dengan berapa lama izin tinggal terbatasnya, jadi ketika para WNA ini sudah memiliki KITAS, maka wajib melapor ke Capil setelah 14 hari surat tersebut dikeluarkan.
Sementara itu, Ir. Kahananto, ST.,IPM. perwakilan dari PT. Transcoal Minergy (TCM Site) didampingi Translator, Santo Johanes Parsaoran Siregar menyambut baik adanya kemudahan layanan yang dilakukan oleh Disdukcapil bagi para karyawan PT. Transcoal Minergy.
“Setidaknya ada 83 orang WNA di perusahaan kami yang telah terbit SKTT nya, dan ini luar biasa sekali, karena inovasi Pelangsir Berwarna ini ternyata perdana di Kalimantan Selatan,” tutup karyawan TCM.(AG)