Tanah Bambu — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengikuti rapat pembahasan permohonan usulan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah. Ini dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH), Selasa (27/6/2023), di Banjarbaru.
Kepala Bagian Pemerintahan Tanah Bumbu, Ismail mengatakan rapat oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah V Banjarbaru.
Hadir Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kantor Pertanahan, Bagian Pemerintahan, 12 Camat, dan 72 Kepala Desa se-Kabupaten Tanahbumbu.
Ismail mengatakan tenggat waktu sampai minggu kedua Juli 2023 bagi Kepala Desa yang belum mengusulkan pembebasan lahan.
Kemudian Tim PPTPKH akan melakukan inventarisasi dan verifikasi lapangan. (Ag)