MAYBRAT,– Pj. Bupati Maybrat Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos., M.Si., menghadiri pertemuan tentang fasilitasi batas daerah antara Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya.
Acara di ruang rapat kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong itu dihadiri juga Pj. Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, SE yang disaksikan langsung oleh Pj. Sekda Provinsi Papua Barat Daya, Ir. Edison Siagian ME.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan menyepakati hal-hal antara lain:
- Peta batas daerah dan titik koordinat antara Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan sebagaimana peta batas daerah terlampir.
- Disepakati bahwa Kampung Itigah, Kampung Kasar dan Kampung Sabun masuk dalam batas wilayah Kabupaten Maybrat karena telah memiliki kode wilayah.
- Memohon persetujuan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri untuk menerbitkan permendagri dimaksud sesuai dengan garis batas daerah dan titik koordinat yang telah disepakati ini. (Abas)