SUMEDANG,– Dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban di wilayahnya, Polres Sumedang berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Sebanyak 8 tersangka berhasil diamankan di beberapa lokasi kejadian berbeda. Pengungkapan ini diumumkan secara resmi Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K., pada saat press conference, di halaman Mako Polres Sumedang, Senin (17/7/2023).
Indra mengungkapkan, terdapat beberapa kejadian tindak pidana yang berhasil diungkap Polres Sumedang.
“Salah satu kejadian yang mencuat adalah kasus di Cimanggung, di mana terjadi tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Polres Sumedang berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam,” ungkap Indra.
Khusus kasus di Cimanggung, Polres Sumedang berhasil mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam, yaitu RR (23) dan THS (21).
“Selain itu, kasus pengeroyokan dan/atau penganiayaan juga terjadi di empat tempat berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Pamulihan, Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Wado,” sebut Indra.
Dalam serangkaian pengungkapan tindak pidana tersebut, Polres Sumedang berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
“Barang bukti ini akan menjadi bukti yang kuat dalam proses penyidikan dan persidangan di pengadilan nantinya,” kata dia.
Indra Setiawan menerangkan, untuk kasus di Cimanggung, tersangka dijerat pasal Pasal 340 Jo 55 KUHPidana dan atau Pasal 338 jo 55 KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan hukuman maksimal hukum mati atau kurungan minimal 20 tahun penjara.
Sedangkan bagi para tersangka lainnya dikenakan pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana jo pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan 9 tahun penjara dan minimal kurungan 5 tahun penjara.
“Pengungkapan serangkaian tindak pidana ini menunjukkan komitmen Polres Sumedang dalam memberantas kejahatan dan memastikan keadilan bagi korban. Polisi akan terus melanjutkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus-kasus lainnya serta membawa para pelaku kejahatan ke pengadilan,” ujarnya.
“Masyarakat diharapkan tetap berperan aktif dengan memberikan informasi yang berguna kepada aparat kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi semua warga Sumedang,” tandas Indra. (Abas)