MAYBRAT,– Pj. Bupati Maybrat menghadiri Rapat Koordinasi Perumusan dan Pemantapan Kebijakan terkait Netralitas ASN yang menjabat Kepala Daerah, dalam rangka supervisi regulasi pelaksanaan Pilkada 2024.
Acara dipimpin langsung Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si. Para Undangan merupakan ASN yang menjadi Penjabat Kepala Daerah di Indonesia.
Narasumber acara itu antara lain Wakil Ketua KASN, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu; Sahmendagri Bidang Ekonomi & Pembangunan, Asisten Deputi Budaya Kerja Kementerian PAN RB, Direktur Pengawasan dan Pengendalian I Badan Kepegawaian Negara, Asisten Komisioner Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN KASN.
Dalam Pembukaan Rapat Koordinasi ini, Dirjen Otda menyampaikan beberapa hal, salah satunya tugas dan fungsi Pj. Bupati/Wali Kota, yaitu memfasilitasi persiapan peaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 serta menjaga netralitasi ASN.
“Hal ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada Pasal 5. Dasar Hukum. Sinergi dengan Bawaslu, KASN, Menpan RB untuk meringankan kerja para Pejabat Kepala Daerah. Netralitas ASN harus bebas dari pengarus dan intervensi semua golongan dan Partai Politik,” paparnya.
Arahan Presiden, imbuhnya, tugas Pj. Kepala Daerah menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah pada saat terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah.
“Untuk meminimalisir adanya potensi upaya politisasi bagi Pj. Bupati menghadapi Pemilu dan Pilkada tahun 2024 diimbau untuk mempedomani Keutusan Bersama Menpan RB, KASN, Mendagri dan Ketua Badan Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2022, 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022,” paparnya.
Menurutnya, kecermatan dalam menyikapi potensi-potensi yang mencederai nilai-nilai netralitas sebagai ASN merupakan kunci penting agar tidak menimbulkan gejolak publik.
“Netralitas ASN penting menjadi perhatian bersama karena sebagai wujud dari menjaga marwah ASN, ASN sebagai pengayom masyarakat tidak terpengaruh pada kepentingan perorangan/kelompok tertentu dan sirkulasi kekuasaan politik dan ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi serta berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada,” jelasnya.
Diharapkan, dengan hadirnya para Pj KDH, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berdiskusi, serta menyamakan persepsi terkait dengan jabatan bapak/ibu sebagai penjabat kepala daerah sekaligus sebagai ASN agar dalam berinteraksi dengan berbagai kelompok kepentingan tetap berada dalam koridor regulasi yang telah ditetapkan, utamanya mempedomani SKB 5 menteri terkait netralitas ASN yang telah ditetapkan. (Abas)