BANDUNG, patrolicyber.com – Salah satu konsumen Raferty Property bernama R Engelberth Setiabudi atau biasa disapa Budi, pada Sabtu, (19/8/2023), memberikan informasi baru terkait dugaan penipuan yang dilakukan pemilik Rafferty Property, Rafferty Renfreed Robinson, yang berkantor di jalan Sukajadi No.221D kota Bandung.
Budi sendiri merupakan salah satu dari sekian banyak korban Rafferty Renfreed Robinson yang diduga melakukan penipuan tanah dan bangunan tanpa akses jalan dan tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Informasi baru yang diungkapkan Budi di antaranya:
1. Rafferty Renfreed Robinson sebagai pihak yang menjual sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak Polrestabes Bandung tetapi tidak hadir.
2. Kwok Hoek Tjong sebagai pemilik tanah juga sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak Kepolisian tetapi tidak hadir.
3. Kedua Notaris Gitta Puspitasari dan Notaris Anniesa, Notaris dari Kabupaten Bandung Barat yang sudah diputuskan bersalah dan diberi sanksi hukuman oleh Majelis Pengawas Notaris akan dijadwalkan pemanggilan oleh Polrestabes Bandung.
4. Pihak Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung sudah hadir memberikan keterangan di Polrestabes Bandung, dan informasi yang didapatkan dari Diciptabintar kota Bandung adalah tanah tersebut berada di Kawasan Khusus Kawasan Bandung Utara (KBU) yang merupakan daerah resapan dan hanya bisa dibangun 20-30 persen dari luas tanah, dan IMB hanya bisa dikeluarkan untuk luas bangunan 20-30 meter persegi untuk luas tanah 100 meter persegi, oleh karena itu bangunan seluas 150 meter persegi di atas tanah 100 meter persegi disegel oleh pihak Dinas Ciptabintar kota Bandung, karena selain tidak memiliki IMB, tidak ada akses jalan, juga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) untuk kawasan tersebut.
5. Pelapor sedang menunggu proses selanjutnya di Polrestabes Bandung atas laporan dugaan penipuan tersebut@
6. Para korban lainnya juga sudah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Rafferty Renfreed Robinson ke Pihak Kepolisian, dan juga sudah melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung.
7. Diduga pelaku merupakan pelaku lama yang pada tahun 2014 juga melakukan penipuan Property dengan menggunakan bendera PT Gianini Property Development.
Seperti diketahui konsumen bernama
R Engelberth Setiabudi menyampaikan, dirinya sudah membayar lunas tanah dan bangunan yang ditawarkan Raferty Property yang berlokasi di jalan Budi Indah III, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap Kota Bandung senilai satu miliar rupiah.
Budi menegaskan, seharusnya sudah selesai, dan tanah di jalan Budi Indah III diserahkan kepada dirinya setahun yang lalu, tepatnya Juli 2022.
Namun hingga saat ini Budi belum mendapatkan rumah dan tanah tersebut, karena tidak adanya akses jalan dan tidak adanya IMB seperti yang dijanjikan pada saat menjual ke para konsumen.
Budi menjelaskan, pada saat menjual terduga pelaku penipuan Rafferty Renfreed Robinson menawarkan gambar seolah-olah ada akses jalan, yang ternyata jalan tersebut adalah tanah SHM milik orang lain yang kemudian dipagar oleh pemiliknya.
Saat berita ini diturunkan, para awak media terus mencoba menghubungi pemilik Raferty Property Rafferty Renfreed Robinson.**