SUMEDANG,– Aparat kepolisian berhasil meringkus dua pelaku penambangan pasir dan batu illegal di lahan kas Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.
Tersangka HH dan U diamankan Unit Reskrim Polres Sumedang dan Polda Jabar. Akibat perbuatan kedua pelaku, negara berpotensi mengalami kerugian Rp480 juta selama penambangan 2 bulan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada aktivitas penambangan meresahkan warga karena lahan pemakaman umum tergerus, bahkan ada tengkorak manusia ditemukan di lokasi penambangan.
Setelah ditelusuri, kata Ibrahim Tompo, ternyata izin penambangan itu tidak ada serta penambangan dilakukan di tanah kas desa yang merupakan tanah negara.
“Hasil tambang berupa pasir dan batu itu dijual ke konsumen per truknya sekitar Rp 550.000. Dalam sehari para tersangka bisa mendapatkan sebanyak 15 truk dengan total pendapatan selama 2 bulan di dua TKP sekitar Rp480 juta,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ibrahim Tompo menyebutkan, pertambangan itu tidak dikelola perusahaan, melainkan oleh personal atau pribadi. Meskipun demikian, polisi masih menyelidiki apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut termasuk keterlibatan pemerintah desa yang menjual lahan milik negara.
“Terkait siapa yang terlibat di dalamnya, sedang dilakukan penelusuran. Tetapi yang didapatkan di TKP ada dua tersangka beserta alat beratnya berupa 3 unit excavator dan 1 mesin ayak untuk mengayak batu menjadi pasir,” ujarnya.
Ibrahim menambahkan, pertambangan ilegal itu dilakukan sejak bulan Juli sampai dengan diprosesnya para tersangka ini.
“Dari tangan para tersangka diamankan 3 unit excavator atau alat berat, dan ayakan pasir. Kemudian satu bundel nota penjualan termasuk uang hasil penjualan pasir Rp2.2 juta. Sementara di TKP 2 didapatkan 1 bundel nota dan uang hasil penjualan pasir Rp3.6 juta,” katanya.
Untuk luasan lahan tanah carik desa yang dijadikan lokasi pertambangan, mencapai 16 hektare dan baru dikelola 14 bata atau tumbak. (Abas)