KABUPATEN BANDUNG,– Produksi jas hujan di Desa Langensari, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung diduga tidak memiliki izin legalitas.
Namun, meski diduga belum mengantongi izin, perusahaan jas hujan tersebut sudah berani melakukan aktivitas.
Saat dikonfirmasi, E sebagai kepala produksi tidak bisa memperlihatkan izin produksi. Pemilik pabrik berinisial A pun mengelak dan tidak bisa memperlihatkan izin tersebut.
“Perusahaan tersebut sudah berjalan 2 tahun. Kami menyayangkan atas potensi retribusi daerah dari pabrik-pabrik tersebut yang hilang,” kata Ketua RT 3, Desa Langensari.
Terkait hal ini, Kades Langen Sari membenarkan atas produksi jas hujan tersebut tidak ada izin. Menurutnya, jika pabrik sudah berdiri, maka pemerintah daerah harus mendapatkan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). ***