BANDUNG, –– Permendikbud 51 tashun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020, Surat Keterangan Tan Miskin (SKTM) tidak berlaku lagi.
“Menurut acuannya memang dalam PPDB rahun ini sudah tidak menggunakan sistem (SKTM),” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika, ketika ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Rabu (23/1/2019).
Menurut Dewi, PPDB tahun lalu memang masih menggunakan jalur SKTM atau jalur Keluarga Tidak Mampu (KETM) sebanyak 20 persen. Namun untuk Tahun 2019 ini hanya dibagi dalam tiga jalur, yaitu Jalur zonasi dengan kuota 90 persen, jalur prestasi sebanyak 5 persen dan siswa pindahan dari luar kota 5 persen.
Namun untuk memfasilitasi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, Dewi menyatakan akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial.
“Sejauh ini akan dikoordinasikan dulu dengan Dinsos, Dinsos yang punya kewenangan itu baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi semua sama datanya dari Kemensos,”katanya.
Dewi mengatakan bahwa pihaknya mulai menyosialisasikan peraturan baru ini, salahsatunya melaui media sosial Instagram.
“Kita mulai sosialisakian melalui instagram. Bahkan sudah banyak yang merespon dan memberikan masukan. Ada sekitar 5000 orang yang sudah merespon,”jelasnya.
Menurut Dewi, pihaknya saat ini sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) PPDB 2019 bersama pihak pusat. Selain itu, berdiskusi dengan Dinas Pendidikan kabupaten/kota, terutama mengenai sistem zonasi yang bergantung dari jarak rumah ke sekolah.
“Saat ini kami tengah menyusun juknisnya, walupun sudah ada dalam draft yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tapi draft-nya itu bisa diubah dengan masukan perhitungan situasi sekolah, rombel, jumlah daya tampung, itu bisa dari kabupaten kota,” paparnya. **