BANDUNG, — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang ke-V 2023-2024, tentang Jawaban Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi perihal dua buah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD T.A 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD T.A 2024, Senin (18/9/2023).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, D.H, S.H., dan didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M. Hadir Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna.
Rapat paripurna tersebut sebagai lanjutan dari rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung terhadap dua buah raperda tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Plh. Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan Jawaban Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi perihal dua buah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD T.A., 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD T.A 2024.
Lebih jauh, sesuai dengan amanat Pasal 34 ayat (3) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyatakan bahwa “Pembahasan Rancangan perda tentang APBD dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.”
“Maka untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A. 2023 dan Raperda tentang APBD T.A. 2024 ini, akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran. Kepada rekan-rekan di Badan Anggaran yang akan bertugas membahas Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2023 dan Raperda tentang APBD T.A 2024, kami mengucapkan selamat bertugas, semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk, bimbingan serta kesehatan dan kemampuan sehingga tugas yang diamanatkan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” katanya.**