SUMEDANG,- Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu tak berkutik diringkus Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumedang, Jawa Barat.
Kedua tersangka ialah YP (20) warga Dusun Manco RT 4 RW 4, Desa Gudang, Kecamatan Tanjungsari, Sumedang dan SP (20) asal Dusun Rancaekek, RT 3 RW 3 Desa/Kecamatan Rancaekek, Kab. Bandung.
Kepala BNNK Sumedang, AKBP Kunto Prasetyo mengatakan, tersangka berhasil diciduk di wilayah Kecamatan Tanjungsari pada tanggal 26 April 2019 lalu
“Mereka tertangkap tangan saat akan menempel atau menyimpan dua paket ukuran sedang ke dalam plastik klip bening berisikan narkotika jenis kristal putih, dan sabu dengan dibungkus lakban warna hitam,” jelasnya di Kantor BBNK Sumedang, Jalan Raya Pangeran Sugih, Nomor 11, Jum’at (3/5/2019).
Dari keterangan tersangka, kata dia, barang haram itu didapat dari S alias Cunguk yang berstatus tahana Rutan Kebon Waru Bandung. Narkotika ini untuk diedarkan kembali.
“Atas pengungkapan itu, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sedang plastik klip berisikan kristal sabu seberat 5,78 gram, tiga buah handphone, satu unit kendaraan roda dua Supra X 125 bernopol Z 4839 CT, dan satu buah celana pendek warna hitam,” tambah Kunto.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dikatakan, BNNK Sumedang akan terus mengejar tersangka lain dari hasil pengembangan pengungkapan peredaran narkoba di Sumedang.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sebab para terasangka ini merupakan jaringan narkoba Lapas Kebon Waru Kota Bandung,” tandasnya.
Abas