MAYBRAT,– Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu mengunjungi Kementerian Dalam Negeri dengan tujuan menyerahkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Maybrat kepada Ditjen Otda Kemendagri, Senin (23/10/2023).
Kedatangan Bernhard didamping oleh Kanreg BKN XIV Manokwari, Plt. Kepala BKPSDM Maybrat Mamase Kareth beserta jajaran dan diterima langsung Kasubdit Produk Hukum Daerah Wilayah Papua dan Papua Barat, Sukoco.
Dalam kesempatan ini, Sukoco menyampaikan Perda bisa memuat materi muatan lokal bila merujuk pada Pasal 236 UU Nomor 23 Nomor 2014 tentang pemerintahan daerah.
Sukoco menambahkan, suatu produk hukum dapat memberikan 3 hal, yaitu kepastian, keadilan, kemanfaatan.
Rancangan Peraturan Bupati Maybrat ini tentunya akan dikaji lebih lanjut dan diharapkan dalam waktu dekat Pemda Maybrat akan diundang kembali untuk dapat mengekspos urgensi dari Rancangan Peraturan Bupati yang telah disusun. (Abas)