BANDUNG,- Ditreskrimum Polda Jabar berhasil meringkus sebelas tersangka pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan di Majalengka, Jawa Barat.
Dari tiga korban keganasan kesebelas pelaku, satu diantaranya yakni H. Bahro meninggal dunia. Sedangkan dua korban lainnya, Muyla dan Edi Ahmadi selamat dari ancaman maut.
Kesebelas pelaku ini beraksi pada Jumat 26 Januari 2018, pukul 07.00 wib di Desa Kalianayar, Kec. Panguragan, Kab. Cirebon. Lalu Kamis 15 Februari 2018 dini hari di Blok Rebo Rt. 003 / 002 Desa Sindang Kec. Cikijing Kab. Majalengka dan Jumat 16 Februari 2018 di Toko Dasinih di Blok Prapatan RT/RW 011/002, Desa Kertilaca, Kec. Tukdana, Kab. Indramayu.
Kesebelas tersangka ialah JJ (43) tahun, warga Blok Sindanghurip, Desa Maniis Kec. Cingambul, Kab. Majalengka. Dia ditangkap Sabtu (3/3/2018) di Desa Hujungtiwu, Kec. Panjalu Kab. Ciamis. Kemudian EAR alias Apih (47) warga Blok Saptu, Desa Sindang, Kec. Cikung, Kab. Majalengka yang ditangkap Senin, (5/3/2018) di Jl. Terusan Buahbatu, Kota Bandung.
Tersangka So alias Saehudin warga RT 02/01 Kel. Karangpucung, Kec. Kertanegara, Kab. Purbalingga ditangkap Selasa (6/3/2018) di daerah Rembang Purbalingga Jawa Tengah.
Lalu El alias Rojak, ditangkap Rabu (7/3/2018) di Kawasan Industri Cikampek. Saat ditangkap, pelaku Rojak melakukan perlawanan dengan menggunakan senpi terhadap petugas kepolisian, sehingga dia terpaksa didor polisi.
Tersangka kelima ialah TS alias Wa Soni (53). Warga Blok Kliwon, Desa Jatisura, Kec. Jatiwangi, Kab. Majalengka itu ditangkap Senin (26/2/2018) di Desa Leuwiliang Baru, Kec. Ligung, Kab. Majalengka.
Kemudian M alias MUL (44) warga Blok Kliwon RT/RW 001, Desa Mekarsari, Kec. Jatiwangi, Kab. Majalengka. Ia ditangkap Senin (26/2/2018) di Blok Kliwon RT/RW 001, Desa Mekarsari, Kec. Jatiwangi, Kab. Majalengka.
Tersangka ketujuh yakni AA (30). Warga Dusun Karangsari RT/RW 012/003, Desa Batulawang, Kec. Pataruman, Kab. Banjar ini ditangkap Rabu (28/2/2018 di Kp. Lowasari, Desa Bangunsari, Kec. Pamarican, Kab. Ciamis.
Sedangkan tersangka kedelapan, NH alias Dodi alias King Mezzo (37), warga Blok Apuy, Desa Argamukti, Kec. Argapura, Kab. Majalengka ditangkap Senin (28/2/2018) di Desa Argamukti, Kec. Argapura, Kab. Majalengka.
Tersangka kesembilan, AA alias Aang (38) merupakan warga Blok Wage RT/RW 001/006, Desa Mekarsari, Kec. Jatiwangi, Kab. Majalengka, ditangkap Senin (26/2/2018 di Kota Cirebon.
Sementara tersangka Su (49) warga Blok 1, Desa Panguragan Kulon, Kec. Panguragan, Kab. Cirebon, ditangkap Senin (26/2/2018) di Blok 1, Desa Panguragan, Kec. Panguragan, Kab. Cirebon.
Terakhir, tersangka JJ alias Enjuy (29) warga Blok Apuy RT/RW 002/003, Desa Argamukti, Kec. Argapura, Kab. Majalengka ditangkap Selasa (27/2/2018) di Blok Apuy, Desa Argamukti, Kec. Argapura, Kab. Majalengka.
Wadirkrimum AKBP Trunoyudo mengatakan, penangkapan para pelaku Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian terkait dengan terjadinya dugaan tindak pidana pencurian kekerasan disertai dengan pembunuhan di Blok Rebo Rt. 003 / 002 Desa Sindang Kec. Cikijing Kab. Majalengka.
“Anggota unit 2 Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Jabar pertama kali menangkap JJ. Selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap sepuluh pelaku lain,” kata Trunoyudo saat menggelar konferensi pers di RS Sartika Asih, Jln. Moch. Toha Bandung, Rabu (7/3/2018).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza dan Mitsubishi T120SS, satu sepeda motor Yamaha Mio, satu zebo warna hitam, obeng, satu rol lakban warna hitam dan satu senjata api rakitan jenis revolver.
“Sedangkan para korban dibawa ke Rumas Sakit Sartika Asih Bandung,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka bisa dijerat hukuman seumur hidup.
Yadi S