SUMEDANG,- Knalpot bising yang ditimbulkan dari kendaraan, khususnya sepeda motor dianggap sebagai salah satu penyakit masyarakat atau pekat, yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan.
Berkaitan dengan itu, Polsek Tanjungkerta, Sumedang, Jawa Barat melarang keras setiap warga menggunakan knalpot bising.
Kapolsek Tanjungkera melalui Bhabinkamtibmas Desa Kertamekar Aiptu Endi Rohendi, S.Ud lalu memasang spanduk imbauan dan larangan atas penggunaan knalpot bising tersebut, Rabu 8 Mei 2019.
“Spanduk ini kita pasang di lokasi yang dianggap strategis agar mudah diketahui umum.
buy neurontin online https://myhst.com/wp-content/themes/twentytwentythree/assets/fonts/inter/neurontin.html no prescription
Spanduk salah satunya kita pasang di bengkel sepeda motor milik Andri di Dusun Tanjungkerta RT 03 RW 04 Desa Kertamekar,” kata Endi.
Dikatakan, pihaknya juga mengimbau agar pemilik bengkel tidak menjual knalpot bising, dan pemilik kendaraan tidak boleh memakai knalpot bising demi terciptanya kenyamanan, khususnya Desa Kertamekar, umumnya Kecamatan Tanjungkerta.
“Jika ada warga kedapatan menggunakan knalpot bising, maka akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku. Maka dari itu, mari kita bekerja sama mewujudkan Desa Kertajaya yang aman, nyaman, tertib dan bebas dari kenalpot bising,” tandasnya.
Abas