SUMEDANG,– Untuk mensosialisasikan wawasan dan pemahaman tentang Pengawasan kampanye, Panwaslu Kecamatan Tanjungsari, Sumedang mengundang insan pers dalam Press Release Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Sekretariat Panwascam Tanjungsari, Sabtu (25/11/2023).
Hal itu dilakukan mengingat tahapan kampanye untuk Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 semakin dekat.
Ketua Panwascam Tanjungsari, Imam Wahyu didampingi Anggota Aam Amiludin Sambas dan Abdul Fatahudin menjelaskan, press release itu bertujuan untuk mengajak jurnalis sama-sama mengawasi jalannya pemilu dan memahami aturan kampanye 2024.
Sebelumnya, Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye 2024 ini juga pernah dilakukan bersama PKD se Kecamatan Tanjungsari pada Senin 20 November 2023 lalu dengan mendatangkan pembicara Komisioner Bawaslu Sumedang.
“Panwaslu Tanjungsari melakukan tahapan pemilu, di antaranya pengawasan pelayanan pindah memilih bagi DPTB dan DPK yang dilakukan PPS dan PPK. Kemudian kami juga tengah mengawasi kesiapan gudang logistik dan Pengawasan tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum (kampanye terbuka) di wilayah Kecamatan Tanjungsari,” paparnya.
Imam mengatakan, dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU no 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Untuk informasi, masa tahapan kampanye akan digelar mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Adapun hal-hal yang dilarang dalam kampanye sebagai berikut:
Mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama ras golongan calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
Menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanpa gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. Dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye.
“Juga Pelaksana atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan pihak pihak yang dilarang kampanye seperti ketua, hakim ketua MA dan hakim pada semua badan peradilan. Ketua wakil ketua badan pemeriksa keuangan. Gubernur, Deputi Gubernur senior dsn Deputi Gubernur Bank Indonesia. Direksi, komisaris dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD,” katanya.
Kemudian, pejabat negara bukan anggota Parpol yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, ASN, TNI Polri, Kades, perangkat desa, Anggota BPD, dan WNI yang tidak memiliki hak pilih.
“Masa Kampanye tahun ini akan sedikit padat, karena digelar 75 hari kalender. Mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sedangkan kampanye rapat umum iklan di media massa, cetak dan elektronik dan media Daring akan dimulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024 (21 hari),” tandasnya. (Abas)