KAB. BANDUNG,– Oknum kepala desa di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung berinisial EJ dikabarkan akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
EJ dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap Asep Kaharudin, klien Indonesia Legal Patnter di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Rencana pelaporan EJ ke pihak Polda Jabar itu dibenarkan Jefferson Hutagalung SH., MH., selaku kuasa hukum Asep Kaharudin.
Jefferson mengatakan, rencana pelaporan ke Polda Jabar karena EJ dinilai tidak beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, atau mengembalikan uang kliennya.
Ia kemudian menjelaskan awal mula permasalahan, yakni ketika Asep Kaharudin akan membeli sebidang tanah milik EJ seluas 210 meter persegi di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi pada 17 Februari 2020 silam.
“Terjadi kesepakatan antara klien kami dengan EJ. Tanah tersebut dibeli seharga Rp.135 juta. Pada hari itu juga klien kami menyerahkan DP sebesar Rp75 juta kepada EJ, dan pada 9 April 2020, klien kami membayar kembali sebesar Rp35 juta, dengan perjanjian EJ membuat Akta Jual Beli (AJB), dan sisa pembayaran akan dilunasi setalah AJB selesai,” papar Jefferson, belum lama ini.
Kemudian, sambung dia, pada tanggal 8 Juni 2020 AJB selesai dibuat dan ditandatangani Asep maupun EJ, dengan disaksikan dan ditandatangani ER, istri EJ. Lantas, Asep pun melunasi pembayaran tanah sebesar Rp25 juta pada 21 Juni 2020.
“Masalah muncul ketika klien kami ingin meningkatkan AJB menjadi sertipikat. Ternyata AJB tersebut diduga palsu dan tanah yang dijual EJ juga diduga bukan miliknya. Indikasi itu diperkuat karena saat klien kami mengecek langsung ke notaris pembuat AJB, notaris mengatakan jika AJB tersebut bukan produknya dan bahkan tanda tangan serta stempel notaris juga diduga dipalsukan. Begitu juga dengan letak lokasi tanah, persil serta letter C yang tertera pada AJB, tidak sesuai,” jelasnya.
Berdasarkan fakta tersebut, masih kata Jefferson, kliennya Asep Kaharudin mendatangi EJ dan mengutarakan kekecewaannya. Lalu, EJ mengakui bahwa tanah tersebut bukan miliknya. Ia juga menjanjikan akan mengembalikan uang milik Asep Kaharudin.
“Pada tanggal 11 Desember 2021, EJ mengembalikan uang senilai Rp50 juta kepada klien kami, dan sisanya akan dikembalikan segera, namun EJ hingga kini tidak mengembalikan uang tersebut,” ujar Jefferson.
“Karena kesal dengan janji-janji EJ yang akan mengembalikan uang, klien kami meminta bantuan hukum kepada kami,” jelasnya.
Karena setelah ditempuh berbagai upaya seperti somasi dan sebagainya, namun EJ tidak juga menyelesaikan permasalahan, akhirnya Advokat Asep Kaharudin akan melaporkan EJ kepada Polda Jabar. (Abah)