BANDUNG,- Polda Jabar melalui Dit Polair kembali menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp.1.717.300.000 serta menangkap dua orang terduga pelaku penjual jenis ikan dilindungi, berinisial ABS dan R di kawasan pantai Jayanti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.
Bayi lobster atau dikenal dengan benur itu rencananya akan dibawa ke Kampung Wangun, Wanasalam Kabupaten Lebak, Banten.
“Benur hasil tangkapan nelayan ini diambil pengepul di laut dengan cara berenang menggunakan alat pelampung ban. Selanjutnya benur dibawa ke dalam hutan lindung Cagar Alam Jayanti untuk dilakukan pengepakan,” terang Kapolda Jabar Irjen Pol. Agung Budi Maryoto, kepada wartawan pada acara Konferensi pers Kamis (8/03/18).
Dikatakan Agung, para pelaku membeli dari para pengepul dengan harga bervariatif. Untuk bayi lobster jenis pasir dihargai Rp. 12.000, per ekor, sementara lobster jenis mutiara seharga Rp.50.000 per ekor.
“Para pelaku membawa barang bukyi tersebut ke gudang penampungan. Dan pada sore hari, diambil pengepul lebih besar menggunakan kendaraan roda empat. Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna menyelamatkan kekayaan negara,” katanya.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 11.390 ekor bayi lobster jenis pasir dan 44 ekor bayi lobster jenis mutiara. “Selanjutnya bayi lobster akan diserahkan ke Dinas Karantina dan langsung dilepas di Pantai Pangandaran,” katanya.
Sementara itu, Dir Polair, Kombes Pol. Handoko menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut berawal Rabu 7 maret 2018. Dimana tim lidik melakukan pemantaun terhadap nelayan Desa Jayanti Kec. Cidaun Kab. Cianjur yang melakukan aktivitas penangkapan benur.
“Sekitar jam 06.00 wib, benur hasil tangkapan nelayan tersebut diambil oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya dan dibawa ke tempat penampungan atau gudang milik seorang yang juga belum diketahui namanya,” jelas dia.
Selanjutnya, imbuh Handoko, sekitar pukul 16.30 wib, tim melihat sebuah mobil jenis honda Mobilio warna putih parkir di depan gudang tersebut dan terpantau dua orang memasukan karung ukuran besar dan 1 kardus ukuran besar ke dalam bagasi mobil. Diduga barang tersebut merupakan benur.
“Sekitar pukul 17.00 wib, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang bawaan mobil tersebut dan ditemukan 1 karung dan 1 dus yang berisi beberapa katong plastik yang di dalamnya terdapat benur,” ungkap dia.
Disebutkan, lobster ini bakal diekspor ke vietnam dengan alasan harga jual lebih tinggi. “Jika diestimasikan, untuk lobster jenis pasir sebanyak 11.390 dikali Rp 150.000 dan 44 lobster jenis mutiara dikali Rp.200.000, maka totalnya 1.717.300.000,” tutur Handoko.
Dalam perkara ini, pelaku telah melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1), Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf m dan n UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan diancaman Hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp.1,5 miliar.
Yadi S