Tanah Bumbu – Badan Pendapatan DaerahKabupaten Tanah Bumbu (Bapenda Tanbu) melakukan penertiban (pelepasan) reklame yang tidak taat pajak.
Sebanyak 34 reklame yang tersebar di Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat akhirnya di lepas oleh Tim Bapenda di bantu Satpol PP dan Damkar Tanbu, Kamis (1/2/2024).
Penertiban ini sejalan dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Tanbu Nomor 24 Tahun 2013. Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Dasar Perhitungan Pengenaan Tarif Pajak Reklame di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepala Bapenda Tanbu melalui Sekretaris Bapenda Bryan Ajisoko mengatakan pelepasan reklame ini sangat beralasan. Mengingat pihak Bapenda sudah melakukan langkah persuasif di sertai tiga kali surat teguran terhadap perusahaan tersebut.
“Teguran sudah di laksanakan, baik cara lisan hingga teguran tertulis. Tapi nyatanya tidak ada respon. Karena itu, akhirnya kami terpaksa melakukan tindakan dengan melepaskan reklame bermasalah di toko itu,” ujarnya.
Dia menambahkan, penertiban ini menjadi bagian dari shock terapi bagi vendor lainnya yang belum memenuhi kewajibannya.
Perlu di ketahui, prinsip pajak reklame ini, sebelum memasang harus membayar dulu sebelum di terbitkan perizinanya melalui DPMPTSP.
“Kami mengharapkan kesadaran dan pengertian pihak vendor. Karena secara umum kegiatan aksi penertiban ini semata mata dalam rangka akselarasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tanah Bumbu,” tutupnya.(Ag)