BANDUNG,– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua dan Anggota Komisioner KPU RI terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.
Pakar/Ahli Hukum FH UNIKOM Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. yang juga dosen pengampu hukum tata negara berpendapat, putusan DKPP tidak mempunyai kekuatan hukum untuk membatalkan keputusan KPU RI tentang Penetapan calon presiden dan atau wakil presiden karena putusan DKPP itu hanya berfungsi menilai adanya tindakan atau kebijakan yang dikeluarkan negara.
“Dalam hal ini penyelenggara pemilu melanggar etika atau tidak melanggar etika, bukan dalam kewenangan membatalkan keputusan KPU yang sudah jadi dan sudah berjalan,” ujar Musa Darwin Pane, dalam keterangan lisan kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Musa mengatakan, putusan DKPP itu harus dilihat juga dari tujuan hukum itu sendiri yang harus menghadirkan keadilan, kemanfaatan, kepastian serta ketertiban hukum.
Karenanya keputusan KPU RI mengenai ketetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden telah berjalan sebagaimana tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu yang mana kini sudah memasuki masa akhir kampanye tidak ditemukan putusan pengadilan ataupun Bawaslu yang secara administratif berwenang untuk membatalkan suatu putusan KPU tersebut.
“Karenannya merujuk asas dan tujuan hukum tersebut sudah tidak patut lagi dipersolakan mengenai keabsahan penetapan presiden dan/atau wakil Presiden tahun 2024,” ujar dia.
Musa kemudian mencermati bahwa DKPP dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023 adalah produk hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemaku kepentingan.
Musa berpandangan, KPU sebagai subjek hukum tata negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan putusan MK sebagai produk hukum yang bersifat final and binding. Karenanya menurut Musa, perbuatan KPU melaksanakan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan wakil Presiden tahun 2024 merupakan tindakan yang bersesuaian dengan hukum dan konstitusi.
Musa kemudian berpandangan terhadap putusan DKPP nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 tanggal 5 Februari 2024 hanyalah mengikat kepada para teradu, dalam hal ini ketua KPU dan anggota Komisioner KPU lainnya dikenakan sanksi etik dan tidak ada perintah untuk membatalkan keputusan KPU RI tentang penetapan calon Presiden dan/atau wakil Presiden tahun 2024.
“Oleh karena itu, secara tegas dan eskplisit putusan DKPP tersebut tidak berwenang untuk membatalkan keputusan KPU RI mengenai penetapan calon Presiden dan atau wakil presiden tahun 2024,” katanya.
Musa juga berpendapat putusan DKPP tersebut tidak mengikat kepada Gibran Rakabuming Raka atau juga pasangan calon lainnya, atau dengan kata lain putusan DKPP hanyalah soal rasa/etika daripada tindakan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU RI.
“Saya berharap pemilhan umum dapat berjalan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dan semua pihak memiliki kewajiban untuk mengawal pemilu ini berjalan dengan aman, jujur dan adil dengan berpedoman kepada kita semua tetap harus taat asas, taat etika, dan taat hukum,” katanya. (Bah)