SUMEDANG,– Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang semakin meluas atau meningkat signifikan. Oleh karena itu, Satpol PP Kabupaten Sumedang tahun ini akan memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah menyebutkan, di sepanjang tahun 2023, lebih dari 135 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi gabungan dengan tim Bea Cukai.
“Dari target 35 ribu batang, kami berhasil mengamankan lebih dari 135 ribu batang rokok ilegal di Sumedang tahun lalu,” kata Deni, di Sumedang, Selasa (20/2/2024).
Deni mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal semakin meluas dan bahkan ada indikasi agen besar turut terlibat dalam penjualan.
“Peningkatan peredaran rokok ilegal ini mengakibatkan kerugian pendapatan negara yang signifikan. Estimasi nilai rokok ilegal yang diamankan pada 2023 mencapai lebih dari Rp400 juta rupiah, yang tidak termasuk kerugian yang tidak terlihat secara langsung,” tambahnya.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, pihak Satpol PP menargetkan untuk mengamankan lebih dari 135 ribu batang pada tahun 2024, mengingat adanya tren peningkatan tersebut.
“Peredaran rokok ilegal semakin meningkat, dan penjualannya dilakukan dengan cara yang rahasia. Meski pun mereka sadar akan bahayanya, namun karena harganya lebih murah dibandingkan rokok legal, mereka tetap menjualnya,” kata Deni.
Deni menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal terbanyak terjadi di wilayah Sumedang bagian timur.
“Peredaran rokok ilegal merata di seluruh daerah, tetapi wilayah Sumedang bagian timur menjadi pusatnya,” sebut Deni.
Ia mengatakan, Satpol PP Sumedang tidak hanya mengandalkan operasi penertiban, tetapi juga melakukan sosialisasi kepada pelajar dan pemilik warung untuk tidak menjual rokok ilegal.
“Kami pun terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelajar dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta memaksimalkan peran Mitra Tibum Tranmas,” tukas Deni. (Abas)