KABUPATEN BANDUNG,– Perda tentang penyelenggaraan kesehatan dinilai penting bagi masyarakat, mengingat harus menjadi payung hukum untuk pelayanan kesehatan dari pemerintah kepada masyarakat.
Demikian disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Hj. Tia Fitriani usai melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (9/3/2024).
“Penyelenggaran kesehatan harus menjadi prioritas karena langsung berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian perda ini ingin menjadi sebuah pedoman untuk penyelenggaraan kesehatan kita,” kata Tia.
Tidak hanya itu, Tia mengatakan jika pelayanan kesehatan kepada masyarakat oleh pemerintah harus senantiasa meningkat baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun aksesibilitas.
Menurut Tia, pemerintah juga berkewajiban memberikan kemudahan dan keberadaan layanan kesehatan sebanyak-banyaknya bagi masyarakat.
Terus Sosialisasikan
Menurut Tia, perda yang telah dibuat harus terus disosialisasikan sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman tentang berbagai hak dan kewajiban, seperti halnya Perda Pelayanan Kesehatan ini.
“Kita perhatikan setiap perda yang ada. Hak kita sebagai masyarakat harus bisa merasakan manfaat keberadaan sebuah perda. Maka dari itu, saya berharap keberadaan perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini dapat menyelesaikan berbagai permasalahan kesehatan masyarakat,” tukasnya. (nang/hms)