BANDUNG, — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menggelar operasi penertiban reklame pada Kamis 14 Maret 2024 malam. Hasilnya, tim menertibkan reklame di Jalan Pelajar Pejuang dan Jalan Soekarno-hatta.
Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung R. Satriadi Buana mengungkapkan, penertiban dilaksanakan pada Kamis 14 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB. Penertiban sengaja dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu ketertiban lalu lintas.
Penertiban melibatkan sekitar 50 orang dengan 7 unit armada yakni 1 Truk Dalops Satpol PP, 2 Truk Angkut Satpol PP, 1 Mobil KR Patroli Satpol PP, 2 mobil tim teknis dan 1 unit crane.
Penertiban pertama dimulai di Jalan Pelajar Pejuang (depan hotel Asrilia) pada pukul 21.30 WIB. Di titk ini, Satpol PP menertibkan reklame ilegal ukuran 4 x 6 meter.
Di lokasi selanjutnya, di Jalan Soekarno-hatta (Sekelimus), Satpol PP juga memotong reklame tak berizin.
Ia mengungkapkan, penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019.
“Selama penertiban reklame, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif,” katanya.
“Selanjutnya, barang bukti hasil penertiban diangkut ke gudang penyimpanan barang bukti,” imbuh Satriadi. **